Perlindungan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Malinau

Perlindungan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Agustinus - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pedagang Kaki Lima atau yang biasa disingkat dengan kata PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan atau trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penanganan atau penertiban PKL dapat di dengar dan saksikan dari berita-berita baik di televisi maupun surat kabar hampir setiap hari. Namun sangat disayangkan dalam berita-berita itu pula dapat di dengar dan saksikan bahwa penanganan atau penertiban PKL yang dilakukan selama ini identik dengan kekerasan dan penggusuran secara paksa bahkan sering terjadi bentrok antara aparat dengan para PKL. Jika keberadaan PKL di dapat ditata dengan baik dan konsisten, keberadaan PKL justru akan menambah keindahan dan dapat menjadi sebuah lokasi wisata di tengah daerah perkotaan serta memberi peluang usaha bagi masyarakat kecil yang tidak mampu berproduksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap PKL di Kabupaten Malinau dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam memberikan perlindungan hukum bagi PKL. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Pendekatan yang digunakan adalah melalui pendekatan Undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap PKL di Kabupaten Malinau adalah antara lain hak PKL, kewajiban PKL, larangan PKL, penataan PKL, pembinaan PKL serta pemberdayaan PKL dan faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam memberikan perlindungan hukum bagi PKL adalah faktor hukum, faktor kelembagaan, faktor aparat/penegak hukum serta faktor sarana dan prasarana.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi