Penyelesaian Sengketa Perdata Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Negeri Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penyelesaian Sengketa Perdata Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Negeri Tarakan

Penyelesaian Sengketa Perdata Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Negeri Tarakan

Pengarang : R. Maydi Usat - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur secara rinci tentang prosedur dan hukum acara bagi proses mediasi, namun dalam praktiknya tidak selalu mudah untuk menerapkan suatu aturan kedalam tindakan secara riil dilapangan, sehingga perlu adanya suatu penelaahan dan pengkajian terhadap normanorma yang terkandung didalamnya untuk mencari solusi yang tepat dan akurat dalam mengantisipasi kendala dan kesulitan yang dihadapi dilapangan. banyak keluhan masyarakat yang menggunakan mediasi sebagai penyelesaian sengketa perdata. Munculnya keluhan tersebut karena pelaksanaan mediasi yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah dicantumkan di dalam Peraturan Mahkamah Agung. Permasalahan diatas menimbulkan Isu hukum diantaranya penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tarakan dan Prosedur Mediasi yang dilakukan oleh Mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian Yuridis Normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) serta Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Pengadilan Negeri Tarakan dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2016 telah memiliki fasilitas pendukung yang dipandang cukup memadai dari Aspek Sumber Daya Manusia (SDM), yakni ketersediaan tenaga Mediator di Pengadilan Negeri Tarakan. Untuk kepentingan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : W18- U3/58/KP.02.14/I/2017 tanggal 03 Januari 2017 telah ditetapkan komposisi Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Tarakan dengan jumlah 9 (Sembilan) orang Hakim Mediator menurut pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta telah memiliki ruang Mediasi dengan luas 12 m2 dan ruang Kaukus dengan luas 6 m2. Prosedur yang dilakukan oleh Mediator dalam Penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tarakan sudah dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang secara umumnya menurut ketentuan HIR/RBG bahwa wajib dilakukan upaya perdamaian terlebih dahulu sebelum masuk ke persidangan, namun yang menjadi faktor penyebab kegagalan Mediasi yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang Mediasi sehingga ada pihak yang bersengketa dengan keterpaksaan mengikuti Mediasi salah satu pihak tidak beritikad baik dan tidak sepakat untuk berdamai.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi