
Tinjauan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Pengarang : Nurhayati - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, sebisa mungkin untuk tidak melakukan perceraian. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Dalam kaitannya dengan meneliti normatif disini akan digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hokum yang digunakan bahan hokum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur perceraian PNS dan bahan hokum sekunder terdiri dari buku-buku litelatur dan jurnal hokum. Pengaturan perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,Pasal 4 (ayat 1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat, (ayat 2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diijinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, (ayat 3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis, (ayat 4) Dalam surat permintaan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang Akibat hukum dari percerian PNS menimbulkan kewajiban untuk memberi biaya penghidupan oleh suami seorang PNS kepada bekas istri dan anak, diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan yang mengatur tentang perceraian PNS secara tegas menyebutkan kewajiban bagi PNS untuk mendapatkan izin atau surat keterangan untuk bercerai lebih dahulu dari Pejabat, dengan konsekuensi jika tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dikualifikasikan sebagai pelanggar hukum khusus perceraian menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Tidak Tersedia Deskripsi