Itsbat Nikah Pada Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Itsbat Nikah Pada Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Itsbat Nikah Pada Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pengarang : Fitri Sari Andani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah dijelaskan dan telah diatur tentang perkawinan yang sah menurut hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwaperistiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalm surat-surat keterangan, suatu akta yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah status perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan proses itsbat nikah pada perkawinan sirri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, pada penelitian ini pengelolaan data hakekatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi dan klasifikasi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan sirri serta status perkawinan sirri menurut perundangan dan itsbat nikah pada perkawinan sirri dan pada penelitian ini juga menggunakan studi kepustakaan dan wawancara singkat dengan responden yang berkompeten dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah status perkawinan sirri dianggap sah dalam Hukum Agama, namun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, nikah yang dilakukan di bawah tangan adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam tanpa adanya pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah. Maka, nikah yang dilakukan secara sirri tersebut dianggap nikah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundangundangan. Dan nikah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan maka tidak mempunyai akibat hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Jadi, perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah perkawinan yang dianggap tidak sah di mata hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi