Prosedur Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Di Kecamatan Krayan Kebupaten Nunukan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Prosedur Penyelesaian Sengketa  Pada Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Di Kecamatan Krayan Kebupaten Nunukan

Prosedur Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Di Kecamatan Krayan Kebupaten Nunukan

Pengarang : Belly Maydeson - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Hukum adat sebagai hukum positif memiliki ciri yang khas yaitu hukum adat merupakan hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis, namun nilai-nilainya ada dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat tersebut. Hukum adat berlaku dalam ruang lingkup yang terbatas yakni hanya berlaku dalam masyarakat adat dimana hukum adat tersebut hidup atau berada, dan keadaan ini memungkinkan bahwa setiap masyarakat adat dapat memiliki hukum adat yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Peradilan adat merupakan suatu lembaga peradilan perdamaian antara para warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah bagaimana prosedur penyelesaian dan kedudukan parapihak dalam menyelesaikan kasus sanketa dan bagai mana hasil putusan eksekusi. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti secara langsung terjun ke lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan hukum adat dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dilokasi krayan yakni Desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Desa Long Layuh yang mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hokum adat yang secara operasional berlaku pada masyarakat adat krayan adalah hukum adat krayan Sengketa yang terjadi pada masyarakat krayan pada umumnya terjadi disebabkan pada adanya batas-batas tanah yang belum jelas, sertifikat yang kurang sah, masyarakat yang hanya berpatok pada jenis tanaman yang dibuat sebagai batas tanah sehingga terkadang menimbulkan adanya kesalahpahaman ketika tanah tersebut sudah menghasilkan atau bernilai ekonomi serta permasalahan lainnya ketika anak dari pemilik tanah pergi merantau dan anaknya tersebut tidak mengetahui batas tanah yang diwariskan kepadanya. Sengketa tanah yang terjadi telah menunjukan adanya kemajemukan hukum yang secara operasional terjadi dalam penyelesaiannya yakni dengan adanya tiga tahapan penyelesaian sengketa tersebut diantaranya kekeluargaan, musyawarah adat dan pengadilan. Dari ketiga tahapan penyelesaian sengketa tersebut, tahapan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah adat sangat berperan penting, tentunya dengan menggunakan mediasi. Hasil penelitian lapangan menunjukan peran dari kepala desa, tokoh agama dan tokoh adat pada masyarakat krayan telah memberikan pengaruh besar bagi terselesaikannya masalah-masalah sengketa tanah yang sering terjadi. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya sikap menghargai dari masyarakat krayan terhadap hal hal yang diputuskan oleh ketiga tokoh tersebut dalam menyelesaikan permasalahan sengketa baik secara tertulis maupun secara lisan. Kesimpulan penelitian bahwasanya kekerabatan masih dijunjung tinggi dalam menyelesaikan masalah sengketa yang terjadi pada masyarakat krayan. Falsafah yang terjalin erat dalam kehidupan masyarakat krayan yang tertulis dalam jiwa-jiwa Fondrakhö telah menjadi acuan dalam terselesaikannya persengketaan yang terjadi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi