Pengawasan Barang Milik Daerah Di Kabupaten Malinau Ditinjau Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengawasan Barang Milik Daerah Di Kabupaten Malinau Ditinjau Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Pengawasan Barang Milik Daerah Di Kabupaten Malinau Ditinjau Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Pengarang : Ardilles Gagalang - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Barang milik daerah merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, bagi banyak daerah salah satu yang menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) adalah minimnya pengelolaan dan pengawasan barang milik daerah, meliputi pengawasan terhadap penatausahaan perolehan, penggunaan, dan pencatatan barang milik daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan secara deduksi dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan yang mengatur terhadap pengaturan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Malinau. BPKAD telah melaksanakan kewenangan dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 dengan melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah dengan SKPD, memberikan pengarahan penyelenggaraan inventarisasi barang milik daerah dan melakukan pembinaan kepada SKPD terhadap pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan barang milik daerah. Bupati melakukan pengendalian BMD seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008, secara implementasi dilaksanakan oleh BPKAD dengan melakukan pengawasan BMD melalui kegiatan kodefikasi barang milik daerah, sensus barang milik daerah, inventarisasi barang milik daerah dan melakukan kegiatan rekonsiliasi barang milik daerah dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. melalui kegiatan rekonsiliasi BPKAD melalukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen pengadaan dan pencairan dana, pengawasan terhadap penginputan pada Simda, pengawasan terhadap perhitungan perolehan dan penyusutan, pengawasan terhadap penatausahaan dan pengawasan terhadap pelaporan barang milik daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi