
Kewewenangan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Malinau Dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan
Pengarang : Andarias - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Kabupaten Malinau merupakan salah satu dari daerah otonom yang berbatasan secara langsung dengan Negara Malaysia. Sebagai daerah perbatasan, pembangunan di wilayah Kabupaten Malinau masih cukup tertinggal jika dibandingkan dengan daerah perkotaan. Oleh karena itu, Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah kabupaten Malinau untuk melaksanakan kebijakan daerah dibidang pengelolaan kawasan perbatasan, pedalaman dan tertinggal guna mempercepat pembangunan dan penyediaan hak kehidupan bagi masyarakat didaerah pedalaman dan perbatasan. Tipe dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan peran, kewenangan dan upaya Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Malinau dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Fungsi dan kewenangan Badan Pengelola Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal Kabupaten Malinau dalam upaya percepatan pembangunan didaerah perbatasan, adalah: menyusun dan merumuskan perencanaan teknis pengelolaan kawasan perbatasan pedalaman dan daerah tertinggal; melakukan koordinasi secara vertical dan horizontal; melakukan pembinaan, pengendalian, kerjasama dan pengkajian pengembangan kawasan perbatasan, pedalaman dan daerah tertinggal; serta melaksanakan kegiatan penatausahaan. Upaya yang dilakukan untuk percepatan pembangunan didaerah perbatasan adalah dilaksanakan pada bidang pengembangan ekonomi, sosial dan budaya, bidang pengembangan infrstruktur, bidang pembinaan dan kerjasama
Tidak Tersedia Deskripsi