
Restorative Justice Oleh Kepolisian Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Sosial Saat Pandemi Covid 19 Di Indonesia
Pengarang : Marudut
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Pemberitaan mengenai covid.19 dari berbagai aspek di media sosial sangat mendominasi saat pandemi covid 19 melanda dunia termasuk indonesia. tidak dapat dipungkiri bahwa dari sekian berita tentang covid 19 yang menghiasi media sosial tiap hari, ada juga berita-berita yang meresahkan masyarakat beredar di dunia maya atau sering disebut berita hoaks. menyebarkan berita bohong di media sosial sangat membahayakan kehidupan masyarakat. berbahaya karena dapat menyulut timbulnya bentrokan antar masyarakat/kelompok/golongan, rasa tidak aman dan rasa takut, serta rusaknya reputasi yang mengakibatkan kerugian materi. berita bohong (hoaks) sekarang ini marak tersebar di masyarakat, tersebar melalui media cetak, media online atau media sosial. adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi ratio legis kepolisian menerapkan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial? dan bagaimana peran kepolisian menerapkan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial saat pandemi covid 19 ?jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach), berdasarkan hasil penelitian ditemukan ratio legis kepolisian menerapkan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat dengan menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan antar kepentingan korban dan pelaku untuk mempertegas mekanisme penyelesaian tersebut kejaksaan telah mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.kepolisian mempunyai peran sebagai penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat agar terpeliharanya keamanan mempunyai peran penting untuk menanggulangi banyaknya berita hoaks yang beredar di masyarakat dengan upaya preemtif, represif, preventif, dan kuratif.
Abstrak Indonesia
News about covid 19 from various aspects on social media dominated when the covid 19 pandemic hit the world, including indonesia. it is unbelievable that from all the news about covid 19 that is spread on social media every day, there is also news circulating in cyberspace or often called hoax news. spreading fake news on social media is very dangerous for people's lives. it is dangerous because it can trigger clashes between communities/groups/groups, insecurity and fear, and damage reputations resulting in material losses. fake news (hoax) is now widely spread in the community, spread through print media, online media or social media. the formulation of the problem in this study is what is the ratio of the police to apply restorative justice in the settlement of the crime of spreading false news through social media? and what is the role of the police in implementing restorative justice in the settlement of crimes of spreading false news through the media during the covid 19 pandemic? the type of research used is normative legal research. the approach used is the statutory approach (statute approach), and the conceptual approach (conceptual approach). based on the results of the study, it was found that the police legis ratio implementing restorative justice in resolving the crime of spreading false news through social media because it considers human values, law and justice that live in society by emphasizing restoration and balance protection between the interests of victims and perpetrators to reinforce the settlement mechanism. the prosecutor's office has issued a policy by issuing prosecutors' regulation number 15 of 2020 concerning termination of prosecution based on restorative justice. preemptive, repressive, preventive, and curative efforts.