UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah Oma Lung Di Desa Setulang

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah Oma Lung Di Desa Setulang

Pengarang : Marjem Anye

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    TESIS

Abstrak Indonesia

Konsep penguasaan sumber daya alam oleh masyarakat hukum adat sebenarnya telah diakomodir dalam konstitusi negara republik indonesia khususnya pasal 18 b ayat (2) dengan tegas menyebutkan, ”negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang”berangkat dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;; pertama;pengaturan pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dan kedua;peran pemerintah daerah memberikan perindungan hukum hak ulayat masyarakat hukum adat dayak kenyah oma lung di desa setulang tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach), berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undang yang sifatnyasektoralisme. masing-masing instansi pemerintah memiliki aturan, perangkat kelembagaan, program, dimensidan bahkan ideologi masing-masing dalam memandang masyarakat adat. seharunya hal ini dapatdiselesaikan dengan melakukan evaluasi terhadap norma konstitusi, namun norma konstitusi pun mengalami persoalan tersendiripemerintah daerah berperan memberikan perindungan hukum hak ulayat masyarakat hukum adat dayak kenyah oma lung di desa setulang melaluiregulasi. eksinstensi masyarakat adat di kabupaten malinau diakui keberadaannya dengan dibentuknya lembaga-lembaga adat di tingkat kabupaten maupun di setiap kecamatan dan kampung berdasarkan perda kabupaten malinau no.10 tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten malinau masyarakar adat kenyah oma lung di desa setulang

Abstrak Indonesia

The concept of control of natural resources by the customary law community which has actually been accommodated in the constitution of the republic of indonesia, especially article 18 b paragraph (2) explicitly states, "the state recognizes and respects legal community units and their traditional rights as long as they are alive and in accordance with with the development of society and the principles of the unitary state of the republic of indonesia, which are regulated in law.” based on the above background, the formulation of the problem in this research is; first; regulating the recognition and protection of the customary rights of the indigenous law community and second; the role of the local government is to provide legal protection of the customary rights of the dayak kenyah oma lung. the approach used is the statute approach, and a conceptual approach ,based on the results of the study, it was found that the regulation of the recognition and protection of the customary rights of the indigenous peoples was spread in various laws and regulations that were sectoral in nature. each government agency has its own rules, institutional tools, programs, dimensions and even ideology in viewing indigenous peoples. this should be resolved by evaluating the constitutional norms, but the constitutional norms also have their own problemsthe regional government participates in the legal protection of the customary rights of the dayak kenyah oma lung customary law community in setulang village through regulations. the existence of indigenous peoples in malinau regency is recognized by the establishment of customary institutions at the regency level as well as in every sub-district and village perdamalinau regency no. 10 of 2012 concerning recognition and protection of indigenous peoples in malinau regency. oma lung kenyan indigenous people in setulang village