
Kebijakan Hukum Pembangunan Infrastruktur Jalan Berkelanjutan Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Utara
Pengarang : Jhonson Lagan
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Pembangunan jalan berkelanjutan di kawasan perbatasan. merupakan bagian dari transportasi dan pembangunan berkelanjutan. konsep umum yang menjadi dasar adalah memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengganggu kemampuan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang, meningkatkan ekonomi, kualitas lingkungan, dan kesetaraan hak.berangkat dari latarbelakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;; pertama kebijakan hukum pembangunan infrastruktur jalan berkelanjutan di kawasan perbatasan kalimantan utara dan kedua implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan kalimantan utara. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan hukum pembangunan infrastruktur jalan berkelanjutan di kawasan perbatasan kalimantan utara melalui berbagai peraturabn perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan perbatasan yang berlaku saat ini, setidaknya terdapat dua belas peraturan perundangundangan yang terdiri dari enam undang-undang, empat peraturan presiden, dan dua peraturan pemerintah. namun undang-undang yang dipandang lebih spesifik mengatur pengelolaan kawasan perbatasan adalah undang-undang no. 43 tahun 2008tentang wilayah negara, sedangkan pengaturan terkait infrastruktur lebih banyak diakomodir dari undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang beserta peraturan pelaksananya terutama dalam peraturan pemerintah no. 26 tahun 2008. dan implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan kalimantan utara yang menyejahterakan rakyatnya adalah dengan melakukan konsepsi pembangunan yang berkelanjutan. konsepsi pembangunan berkelanjutan ini hanya bias dijamin oleh hukum dan hukum ini yang menjaminnya pun harus tetap melakukan pembangunan untuk dapat bersama-sama pembangunan nasional menyejahterakan rakyatnya. pembangunan hukum yang dilakukanharus bersifat menyeluruh dan diartikan secara luas. pembangunan hukum mampu mewujudkan pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi dengan baik sehingga pembangunan ketiga sektor tersebut rasanya tidak mungkin jika tidak didukung dengan pembangunan hukum yang holistik, yang mencangkup seluruh kerangka hokum
Abstrak Indonesia
Sustainable road development in border areas. is part of transportation and sustainable development. the basic concept is to meet the needs of the present generation without compromising the ability to meet the needs of future generations, improving the economy, the environment, and rights. departing from the above background, the formulation of the problem in thisresearch is; first, the legal policy for sustainable road infrastructure development in the border area of north kalimantan and second, the implementation of the principle of sustainable development in the border area of north kalimantan. the type of research used is normative legal research, the approach used is the statute approach, and the conceptual approach .according to research results, and two government regulations. however, the law that is pleasing to the eye is more specifically regulating the management of border areas, namely law no. 43 of 2008 concerning state territory, while the arrangements related to infrastructure are mostly accommodated from law no. 26 of 2007 spatial planning and its implementation, especially in government regulation no. 26 of 2008. and the implementation of the principle of sustainable development in the border area of north kalimantan that improves the welfare of its people is to carry out a sustainable conception. this conception of sustainable development can only be guaranteed by this law and this law guarantees that it must continue to carry out development in order to be able to jointly develop national development for the welfare of its people. the legal development carried out must be comprehensive and interpreted broadly. legal development is able to realizeeconomic, social and ecological development well so that the third sector seems impossible if it is not supported by a holistic legal development, which covers the entire legal framework.