UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.410/Pid.Sus/2020/PN Tar)

Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.410/Pid.Sus/2020/PN Tar)

Pengarang : Muhammad Faizal Sultan

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Salah satu ciri negara demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan umum. untuk mewujudkan konsep yang dianut di indonesia, yakni pembagian kewenangan sebagaimana ajaran trias politika, maka pelaksanaan dan hasil pemilihan umum menentukan kebijakan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. namun demikian, seringkali pelaksanaan pemilu diwarnai kecurangan-kecurangan baik oleh partai politik, peserta konteslasi maupun masyarakat selaku pendudung. tujuan tulisan ini adalah menganalisis pertimbangan sentra gakkumdu dalam penanganan politik uang dan bagaimana rasio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan dengan perkara nomor: 410/pid.sus/2020/pntar pada kasus pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi kalimantan utara. penelitian ini menggunakan metode normatif. sumber hukum utama yang digunakan adalah undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 6 tahun 2020. untuk melengkapi bahan analisis, dilakukan wawancara kepada key informan yang relevan dengan penelitian ini. hasil penelitian tergambar pertama, bekerjanya gakkumdu dalam penanganan kasus politik uang di kota tarakan saat berlangsungnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah dimulai dari tindak lanjut laporan dari masyarakat. kemudian melakukan serangkaian kajian, rapat pleno dan dilanjutkan dengan penyidikan. layaknya tindak pidana pada umumnya, sentra gakkumdu selain menerima laporan juga menggali dan mencari bukti pendukung sesuai dengan keberlakukan kekuatan alat bukti. kedua, beberapa faktor yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada kasus politik uang nomor: 410/pid.sus/2020/pntar selain alat bukti yang dihadirkan di persidangan, hakim memberatkan putusan dengan alasan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi pada hal proses pemilu yang fair, adil dan bersih.

Abstrak Indonesia

One of the characteristics of democracy is the implementation of general elections. for the concept adopted in indonesia, namely the distribution of authority as taught by the trias politica, the implementation and results of the general election determine state policy in realizing welfare for its people. thus, it often happens both at events by politicians, contestants and the publik as supporters. this paper aims to analyze considering the gakkumdu centre in handling political money and how the ratio of judges decides in making decisions with case number: 410/pid.sus/2020/pntar in the case of the election and election of the governor of north kalimantan province. this study uses a normative method. the primary legal sources used are law no. 7 of 2017 and law no. 6 of 2020. as a result of the analysis, ultimately, interviews use key informants relevant to this research. the research results: first, the work of gakkumdu in handling money politics cases in tarakan city during the governor and deputy governor elections starting from follow-up reports from the publik. then conduct an assessment, a plenary meeting and proceed with an investigation. like criminal acts in general, the gakkumdu centre, in addition to receiving reports, also finds supporting evidence under the application of the strength of the evidence. second, the judge considered several factors in deciding the political money case number: 410/pid.sus/2020/pntar of evidence presented at the trial, the judge burdened the decision because it did not support the government's program in realizing an indonesian state that upholds democracy in terms of a fair, just and clean electoral process.