
Upaya Penyelesaian Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pengarang : Prabowo Eka Prasetyo
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2011Abstrak Indonesia
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang berhubungan dengan upaya penyelesaian hukum tindak pidana perdagangan orang. berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menyebutkan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. tindak pidana perdagangan orang sulit diberantas, kendala tersebut disebabkan karena beberapa faktor diantaranya : korban tindak pidana perdagangan orang kurang koorperatif, korporasi sebagai sebuah jasa penyalur tenaga kerja sering menggunakan identitas palsu, baik berkaitan dengan pelaku dan korban, belum adanya kerjasama antar daerah dalam penanganan korban tppo, belum optimalnya peran dan fungsi gugus tugas di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, minimnya data dan informasi tentang ptppo, minimnya sumberdana, lemahnya koordinasi dalam penganggaran dan kurangnya transparansi dalam penggunaannya, ketidakadilan dan lemahnya penanganan bagi pekerja migran di negara tujuan yang mendorong peningkatan kasus tppo. upaya penyelesaian hukum tindak pidana perdagangan orang dapat ditempuh melalui upaya penal dan non-penal. upaya penyelesaian hokum melalui upaya penal lebih menitikberatkan pada sifat “repressif” yaitu penindasan/pemberantasan/penumpasan sesudah kejahatan terjadi sedangkan upaya non penal lebih menitikberatkan pada sifat “preventif” (pencegahan/penangkalan/pengendalian sebelum kejahatan terjadi). upaya penyelesaian hukum penal dan non penal dapat berupa penerapan hokum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment), dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views society on crime and punishment/mass media).
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi