
Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Teritorial Provinisi Kalimantan Utara Melalui Keterlibatan Polisi Perairan Dan Udara
Pengarang : Prabowo Ekaprasetyo
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Penegakan hukum di wilayah laut teritorial provinisi kalimantan utara melalui keterlibatan polisi perairan dan udara tujuan penelitian untuk mengkaji kewenangan hukum polisi perairan sebagai wujud dari konsep penegakan hukum di wilayah laut territorial provinsi kalimantan utara. untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keewengan hukum dalam kerangka penegakan hukum wilayah lait teritorial provinsi kalimantan utara. metodee penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. sehubungan dengan itu maka pendekatan amsalah yang di gunakan adalah pertama pendekatan perundang-undangan, yakni melakukan analisis terhadap kewenangan hukum polisi perairan sebagai wujud darikonsep penegakan hukum di wilayah laut teritorial provinsi kalimantan utara melalui tinjauan beberapa undang-undang yang relevan, seperti undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap), undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia. kedua, pendekatan konseptual, melalui pendekatan ini, penulis hendak menggali serta memformulasikan konsep kewenangan hukum polisi perairan dalam kerangka penegakan hukum di wilayah laut territorial provinsi kalimantan utara. hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan hukum polisi perairan sebagai wujud dari konsep penegakan hukum di wilayah laut territorial provinsi kalimantan utara, adalah kewenangan yang merujuk undang-undang nomor 9 tahun 1981 tentang kuhap dan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara. kewenangannya dalam kerangka penegakan hukum pidana adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi melayani masyaraka, serata menegakkan hukum lingkup kewenanangan dari polisi perairan pada polda kalimantan utara adalah melakukan penegakan hukum pidana hanya pada polda kalimantan utara adalah melakukan penegakan hukum pidana hanya pada batas laut teritorial 12 mil laut pada kawasan provinsi kalimantan utara, dimana kawasan teritorial dimaksud adalah merujuk kepada peraturan daerah kalimantan utara nomor 4 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi kalimantan utara tahun 2018-2038. adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan kewenangan hukum dalam kerangka penegakan hukum di wilayah laut teritorial kalimanatan utara, antara lain: faktor tumpang tindihnya kewenangan; faktor masih kurang memadainya jumlah personil aparat polisi perairan dan udara; faktor sarana dan prasarana
Abstrak Indonesia
Law enforcement in the territorial sea area of north kalimantan province through the involvement of the water and air police the purpose of this research is to examine the legal authority of the water police as a manifestation of the concept of law enforcement in the territorial sea area of north kalimantan province. to find out the factors that influence the application of legal authority in the framework of law enforcement in the territorial waters of north kalimantan province. the research method used is the type of normative legal research. in connection with this, the problem approach used is the statutory approach, namely conducting an analysis of the legal authority of the water police as a manifestation of the concept of law enforcement in the territorial sea area of north kalimantan province through a review of several relevant laws, such as law no. 8 of 1981 concerning the criminal procedure code (kuhap), law number 39 of 1999 concerning human rights, law number 2 of 2002 concerning the indonesian national police. second, the conceptual approach, through this approach, the author wants to explore and formulate the concept of the legal authority of the water police in the framework of law enforcement in the territorial sea area of north kalimantan province. the results showed that the legal authority of the water police as a manifestation of the concept of law enforcement in the territorial sea area of north kalimantan province, is the authority that refers to law number 9 of 1981 concerning the criminal procedure code and law number 2 of 2002 concerning the state police. its authority within the framework of criminal law enforcement is as a state tool that maintains security and public order in charge of protecting, protecting, serving the community, as well as enforcing the law. only at the territorial sea boundary of 12 nautical miles in the north kalimantan province area, where the territorial area referred to is referring to north kalimantan regional regulation number 4 of 2018 concerning zoning plans for coastal areas and small islands of north kalimantan province for 2018-2038. as for the factors that influence the application of legal authority in the framework of law enforcement in the territorial sea of north kalimantan, among others: the factor of overlapping authorities; the factor is that the number of personnel for the water and air police is still inadequate; factors of facilities and infrastructure