UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Asimilasi Dan Integrasi Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Asimilasi Dan Integrasi Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Pengarang : Anisyah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan masyarakat. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. data primer yang digunakan adalah peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 24 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, dan hasi penelitian. adapun hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan pertama bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, precursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional teorganisasi lainnya. narapidana tetap mendapatkan integrasi pada masa pandemi dengan cara mengusulkan cuti menjelang bebas, bebas bersyarat dan cuti bersyarat tetapi dikabulkan apabila telah mencapai 2/3 masa pidananya. kedua, syarat pemberian asimilasi berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. syarat pemberian pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Abstrak Indonesia

Assimilation is the process of fostering prisoners and correctional students which is carried out by blending prisoners and correctional students in community life. integration is the restoration of the unity of the relationship of life, life and livelihood of prisoners and correctional students with the community. this research is a normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. the data used in this thesis consists of primary data and secondary data. the primary data used is the regulation of the minister of law and human rights of the republic of indonesia number 24 of 2021 concerning amendments to the regulation of the minister of law and human rights number 32 of 2020 concerning the terms and procedures for granting assimilation, conditional release, leave before free, and conditional leave for prisoners and children in the context of preventing and controlling the spread of covid-19. the secondary data used are books, articles, journals, and research results. as for the results of this study, the authors conclude first that assimilation is not given to prisoners and children who commit crimes related to narcotics, narcotics precursors, and psychotropic substances, terrorism, corruption, serious human rights crimes, and other transnational organized crimes. prisoners still get integration during the pandemic by proposing leave ahead of free, conditional free and conditional leave but it is granted if they have reached 2/3 of their criminal period. second, the conditions for granting assimilation of good behavior are proven by not being subjected to disciplinary punishment within the last 6 (six) months, actively participating in the coaching program properly, and having served (one half) of the criminal period. conditions for granting parole and leave before being released have served a minimum criminal period of 2/3 (two thirds), provided that 2/3 (two thirds) of the criminal period is at least 9 (nine) months and behaved well during the criminal period at least the last 9 (nine) months calculated before the 2/3 (two thirds) of the criminal period.