UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Akibat Hukum Peraturan Daerah Kota Tarakan Tentang Minuman Beralkohol Yang Telah Melalui Proses Executive Review

Akibat Hukum Peraturan Daerah Kota Tarakan Tentang Minuman Beralkohol Yang Telah Melalui Proses Executive Review

Pengarang : Mezak J. Batmomolin

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018
    TESIS

Abstrak Indonesia

Minuman berlkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung ethanol. berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 42 p/hum/2012 ma menyatakan bahwa keputusan presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, tidak berlaku karena dasar hukum pembentukannya atau konsideran “mengingat” telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. oleh sebab itu seyogianya peraturan daerah kota tarakan nomor 7 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota tarakan nomor 23 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang rujukannya berdasarkan keputusan presiden nomor 3 tahun 1997 yang telah dibatalkan oleh ma juga harus dihapus. karena pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait minuman beralkohol yaitu peraturan presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. berdasarkan keputusan gubernur kalimantan utara nomor 188.44/k.1/pmbtl/2016 tentang pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota se kalimantan utara, salah satu perda kota tarakan yaitu peraturan daerah kota tarakan nomor 7 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota tarakan nomor 23 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol juga dibatalkan beberapa pasalnya. hal tersebut berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 150 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah kota tarakan segera merefisi peraturan daerah tersebut bersama dprd kota tarakan, hal mana jika tidak segera dilakukan refisi mengakibatkan perda tersebut “dibekukan” atau tidak dapat diterapkan/dijalankan, hal mana terjadi ketidak pastian hukum, karena aturannya (perda) ada tetapi tidak dapat diterapkan/dilaksanakan.

Abstrak Indonesia

Alcoholic drinks are drinks that contain ethanol which is processed from agricultural products that contain carbohydrates by fermentation and distillation or fermentation without distillation, either by giving treatment or not, adding other ingredients or not, as well as being processed by mixing concentrates with ethanol or by dilution of drinks which contain ethanol. based on decision court great number 42 p / hum / 2012 ma stated that kep envoy presiden no. 3 of 1997 on supervision and control of alcoholic beverages, no applies because basic law itsformation or the consideration "remember" has been revoked and stated no applies . therefore it is imperative regional regulation tarakan no. 7 of 2005 regarding the second amendment to the regulation of urban tarakan number 23 of 2000 on the prohibition, control, control of circulation an d sales of alcoholic drinks which the reference is based on kep envoy p res iden no. 3 of 1997 which had canceled by ma must also be deleted. because the government has issued the latest rules related to alcoholic beverages, namely the presidential regulation number 74 of 2013 concerning control and supervision of alcoholic beverages. based on decision north kalimantan governor n number 188.44 / k.1 / pmbtl /2016 concerning cancellation regional regulations and regulation re gional head of the district of upaten / city in north kalimantan, wrong one per city of tarakan, namely the city regulation of tarakan number 7 of 2005 concerning the second amendment to the regional regulation of the city of tarakan number 23 of 2000 concerning prohibition, supervision, control of distribution and sales of alcoholic beverages was also canceled several articles. this is based on the minister of home affairs regulation no. 80 of 2015 concerning the establishment of regional law products in article 150 paragraph (2), which requires the tarakan city government to immediately reflect the regional regulation with the tarakan city dprd, which if not immediately refilled results in the regional regulation " frozen "or not applicable / run, where things happen legal uncertainty, due to its nth seal the document (regulation) exist but can not be applied / implemented.