
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Diversi Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak
Pengarang : Zul Fadli
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Hadirnya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak membawa perubahan mendasar dalam pelaksanaan peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan terbitnya regulasi tersebut proses peradilan tidak lagi mengedepankan pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) dengan pendekatan yang bersifat formal melainkan lebih mengupayakan proses diversi yaitu suatu bentuk proses penyelesaian berupa pengalihan proses penyelesaian perkara pidana dari proses melalui pengadilan menjadi penyelesaian di luar pengadilan, dalam rangka untuk mewadahi anak yang berkonflik dengan hukum agar diadili dan dibina dengan cara yang sesuai dengan usianya, tentu hal ini jika dilihat sepintas keluar dari mekanisme proses peradilan pidana pada umumnya. adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan diversi dan jenis sanksi terhadap anak menurut sistem peradilan pidana anak. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. dari penelitian ini dapat disimpulkan. pertama, diversi merupakan bentuk pengalihan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak dari proses peradilan formal menjadi proses peradilan yang mengedepankan perdamaian. kedua, sanksi pidana terhadap anak terdiri dari pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan, khusus bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dijatuhkan sanksi tindakan. sebaiknya pelaksanaan diversi harus didukung dengan sumber daya yang memadai baik yang berkaitan dengan penegak hukum yang memiliki kompetensi dibidang peradilan anak maupun secara kelembagaan khusus yang menangani perkara anak.
Abstrak Indonesia
Rule no. 11 of 2012 on the criminal justice system children brought about fundamental changes in the administration of justice to children in conflict with the law, with the publication of these regulations judicial process is no longer prioritizing criminal deprivation of liberty (imprisonment) with an approach that is formal but rather seek the diversion which is a form completion process in the form of transfer of the process of resolving the criminal case of the process through the courts become a settlement out of court, in order to accommodate children in conflict with the law should be tried and developed in a manner consistent with his age, of course this is when seen at a glance out of the mechanism of the criminal justice process in general. the issues addressed in this study is the implementation process of diversion and types of sanctions against children by the criminal justice system children. the method used is a normative juridical with legal materials consisting of primary legal materials, secondary and non-legal materials. from this study it can be concluded. first, diversion is a shape-shifting completion criminal cases involving children from the formal justice process into a judicial process that emphasizes peace. second, the criminal liability of children consists of criminal principal, additional criminal, and actions, especially for children who are no older than 14 (fourteen) years can only be imposed sanctions measures. we recommend the implementation of diversion should be supported with adequate resources both with regard to law enforcement that has competence in the field of juvenile justice as well as a special institution dealing with cases of children.