
Penerapan Pidana Terhadap Anak Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Matinya Orang (Studi Kasus Putusan Nomor : 20/PID.SUS.Anak/2015/PN.TAR)
Pengarang : Rusmin
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, mengakibatkan timbulnya permasalahan yang baru didalam penegakan hukum untuk menentukan sanksi atas pertanggung jawaban oleh anak tersebut, pada kenyataannya oleh berbagai pihak meninjaunya dari berbagai segi seperti misalnya ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan jalan raya itu sendiri sehingga membawa resiko bagi semua yang terlibat dalam pemakaiannya permasalahan diatas, menimbulkan isu hukum mengenai bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan matinya orang dan dasar pertimbangan hakim pada putusan pengadilan negeri (nomor: 20/pid.sus.anak/2015/pn. tar), tentang kelalaian anak pengemudi kendaraan roda dua menyebabkan matinya orang. isu hukum ini diteliti menggunakan tipe penelitian yuridis normatif hasil dari penelitian ini adalah, pertama, undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 69 ayat 1 anak dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini dan sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada anak pasal 71 huru b ayat 2 sppa dan pasal 81 ayat 2 dan ayat 5 kedua, dasar pertimbangan hakim pada putusan pengadilan negeri tarakan (nomor: 20/pid.sus.anak/2015/pn. tar). yaitu menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum, sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan anggkutan jalan bahwa anak tidak bisa ditahan karna di undang-undang lalu lintas tidak mengatur tentang pidana anak melainkan secara umum maka disingkronkan dengan undang-undang sppa bahwa anak hanya dikenakan pidana berupa pelayanan masyarakat selama 21 (dua puluh satu) jam yang dilakukan di pn tarakan, berdasarkan pasal 76 undang-undang sppa.
Abstrak Indonesia
Traffic accidents involving minors resulted in new problems in law enforcement to determine sanctions for liability by the child. in fact, various parties have examined them in various ways such as an imbalance between the number of highway vehicles themselves which carries the risk for everyone involved in its use the above problem, raises the legal issue concerning the form of criminal responsibility for the child who commits the criminal act of traffic which causes the death of the person and the basic judge consideration on the decision of the district court (number: 20 / pid.sus.anak / 2015 / pn tar), about omission child drivers of two wheeler vehicles cause the death of persons. this legal issue is examined using normative juridical research type the results of this study are, firstly, law number 11 year 2012 on the criminal justice system of children article 69 paragraph 1 the child may be sentenced to criminal or subject to action under the provisions of this law and applicable criminal sanctions to the child article 71 paragraph 2 of sppa and article 81 paragraph 2 and paragraph 5 second, the basis of judges' consideration in the decision of tarakan district court (number: 20 / pid.sus.anak / 2015 / pn tar). considering that based on the description of the considerations, the defendant's actions have fulfilled all elements in the prosecution indictment, so the judges concluded that the defendant had been proven secarah and convinced to commit the offense charged to him namely article 310 paragraph (4) undang the number 22 of 2009 on traffic and roads that the child can not be detained because the traffic act does not regulate the child crime but in general it is synchronized with the sppa act that the child is only subject to criminal in the form of community service for 21 (twenty-one) hours conducted in pn tarakan, under article 76 of the sppa act.