
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Meminimalisir Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Perairan/Tambak
Pengarang : Muhamad Jamil
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Masalah kejahatan di indonesia beberapa tahun terakhir ini seringkali dipersoalkan oleh kalangan akademisi, masyarakat maupun praktisis hukum. salah satu bentuk kriminaltias yang mempunyai frekuensi tertinggi adalah tindak pidana pencurian. dalam media massa terutama media cetak, banyak sekali berita yang berakaitan dengan kekerasan yang terjadi di kota tarakan. dari sinilah letak peran besar aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan demi terciptanya ketertiban umum. pada garis besarnya masalah-masalah sosial yang timbul karena pencurian dengan kekerasan dirasakan sangat mengganggu kehidupan masyarakat khususnya di kota tarakan. masalah ini pada hakikatnya adalah tanggung jawab bersama. fokus kajian pada skripsi ini mencakup upaya polres kota tarakan dalam meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kendala yang dihadapi oleh polres kota tarakan dalam meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan. metode yang digunakan ialah metode penelitian yuridis empiris. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan wawancara. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. berdasarkan penelitian, penulis memperoleh jawaban, bahwa upaya yang dilakukan polres tarakan mencakup upaya preventif dan represif. upaya preventif antara lain mengadakan penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan patroli dibeberapa daerah rawan pencurian, dan pendataan terhadap residivis. upaya represif antara lain melakukan koordinasi atau kerjasama terhadadap polres yang bersangkutan, dan membentuk pos koordinasi dengan polsek-polsek kota tarakan, serta melakukan opersi-operasi yang berkesinambungan. kendala yang dihadapi polres tarakan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh kurangnya personil petugas kepolisian, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurang tanggapnya masyarakat melaporkan kejahatan yang terjadi, serta cuaca dan kondisi alam yang tidak mendukung.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi