
Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengarang : Revki
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Peningkatan modus dari tindak pidana perjudian yang semakin tinggi ini dapat terlihat dari maraknya tipe perjudian, misalnya togel, judi buntut, judi kupon putih, apalgi dengan semakin berkembangnya tekhnologi yang juga membentuk perjudian itu mengalami perkembangan seperti contoh perjudian dengan sarana penggunaan tekhnologi yaitu internet maupun sms (short massage service) game on line, judi singapur, nonton bareng pertandingan sepak bola atau mengamati sebuah pertandingan sepak bola di internet dengan memasang uang taruhan. masalah perjudian sebenarnya sudah diatur dalam pasal-pasal dalam kuhp yaitu pasal 303 dan pasal 303 bis serta undang-undang ite terdapat pada 27 ayat (2). penelitian ini fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online hanya dikenakan ketentuan hukum yang terdapat dalam kuhp yakni pasal 303 khup walaupun saat ini telah ada ketentuan hukum yang mengatur tentang perjudian online dalam pasal 27 ayat (2) uu ite. dan adapun kekuatan alat bukti elektronik pada perjudian online telah diatur pada pasal 5 uu ite berupa informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik atau hasil cetakannya ditunjuk sebagai alat bukti yang sah, melengkapi jenis dan bentuk alat bukti yang diatur dalam kuhap.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi