
Penerapan Pidana Pengganti Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging Di Kota Tarakan
Pengarang : Dermawan
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Adanya tindak pidana illegal logging memberikan kerugian cukup besar terhadap negara kita ketahui bahwa hasil hutan merupakan salah satu pendapatan terbesar bagi negara. untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan masyarakat lain perlulah penegakan hukum yang tegas dan bijaksana, hakim yang merupakan salah satu penegak hukum, bertugas mengadili setiap perkara. maka disinilah perlu adanya pertimbangan hakim yang bisa memberikan keadilan kepada setiap yang bernyawa., perlulah diadakan penelitian terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal logging. berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan yang dapat diangkat adalah eksistensi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana illegal logging pada kas negara dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal logging di pengadilan negeri tarakan. untuk membahas permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif. data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa bentuk putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri tarakan terhadap para terdakwa adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal logging adalah pertimbangan normatif, sosiologis, selain itu ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa berupa terdakwa mengaku dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta faktor terdakwa apabila dia merupakan tulang punggung keluarganya.. kesimpulan yang dapat diambil adalah hakim dalam mempertimbangkan tidak melihat kondisi sosial ekonomi pelaku dan cenderung hanya mencari keuntungan dan tidak melihat nilai- nilai keadilan saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah aturan yang ada perlu perevisian untuk memenuhi nilai keadilan, setiap putusan hakim dapat menjadi dasar kuat agar tidak melakukan lagi tindak pidana tersebut. serta perlu pertimbangan-pertimbangan secara sosial ekonomi.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi