
Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya Di Kota Tarakan
Pengarang : Basyir Nasar
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap cagar budaya suku tidung di kota tarakan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap cagar budaya suku tidung di kota tarakan. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakuakn dengan cara meneliti bahan data sekunder yang bersifat hukum yakni mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap manusia. cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya. tujuan melakukan pelestarian adalah karena cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dengan melalui proses penetapan.. kota tarakan hingga saat ini belum ada melakukan upaya perlindungan terhadap cagar budaya melalui upaya pengaturan. melihat dari sejarah kota tarakan, kota tarakan memiliki berbagai macam potensi cagar budaya diantaranya yaitu cagar budaya bersifat kebendaan yang perlu dilindungi melalui pengaturan. dasar hukum perlindungan cagar budaya adalah undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. pemerintah kota tarakan selaku penyelenggara otonom daerah dengan kekuasaannnya dan keikut sertaan peran masyarakat akan mampu melakukan perlindungan dengan upaya pengaturan dan pengelolaan. hal tersebut merupakan amanat yang terkandung di dalam pasal 95 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. dengan adanya perlindungan hukum terhadap cagar budaya maka peninggalan yang diduga sebagai cagar budaya akan aman dan dapat dilestarikan menjadi daya tarik wisata kota tarakan.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi