UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tar)

Tinjauan Yuridis Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tar)

Pengarang : Agus Saputra Simarmata

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan yuridis pidana pelatihan kerja terhadap anak dalam perkara persetubuhan (studi kasus putusan no.1/pid.sus-anak/2021/pn.tar). pertama, peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan, dan kedua, implementasi pelatihan kerja terhadap anak dalam kasus tindak pidana persetubuhan (studi kasus putusan no.1/pid.sus-anak/pn.tar). metode penilitian menggunakan metode hukum normative dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli bidang hukum pidana, hasil karya ilmiah di bidang hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pidana pelatihan kerja serta kamus, ensiklopedi dan indeks. hasil dari penilitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan tidak memiliki perbedaan dengan peran penegak hukum dalam penanganan anak tindak pidana lainnya. dalam perkara no 1/pid.sus-anak/2021/pn.tar, penegak hukum telah menerapkan peranannya sesuai unsur materill, tetapi terhadap unsur formil terdapat kecacatan penerapan hukum. kedua, penjatuhan putusan pidana pelatihan kerja yang diberikan oleh hakim kepada pelaku anak fa dengan no. 1/pid.sus-anak/2021/pn.tar merupakan implementasi dari uu sppa pasal 71 ayat (1) huruf c, tetapi terhadap lamanya pidana pelatihan kerja yang diberikan kepala pelaku anak fa yakni 2 (dua) bulan, jelas telah menyimpangi ancaman minimum dari uu sppa pasal 77 ayat (1) yakni 3 (tiga) bulan pelatihan kerja

Abstrak Indonesia

This research aimed to answer two questions related to the criminal juridical review on job training punishment for children commiting sexual-related cases (a case study on the decision no. 1/pid.sus-anak/pn.tar). first, the role of law implementation of jon training punishment for children commiting sexual-related cases (a case study on the decision no.1/pid.sus-anak/2021/pn.tar). this research used a normative legal method with statute, case, and conceptual approaches. the data used in this research consisted of primary data obtained from laws and regulations related to the research problems and secondary data obtained from books written by the criminal law experts, results of law-related scientific works, and results of criminal job training-related research as well as dictionaries, encyclopedias and indexes. based on the research results, the authors then concluded: first, the role of law enforcers in handling cases related to children commiting sexual-related cases was not different with that in handling the children commiting the other crimes. in case no. 1/pid.sus-anak/2021/pn.tar, the law enforcers had implemented their roles in accordance with material element. yet, for formal elements, there were law implementation defects. second, the decision related to the job training criminal punishment made by the judge to the child perpetrator fa with the decision no. 1/pid.sus-anak/2021/pn. tar was the implementation of sppa law article 71 paragraph (1) letter c. yet, the job training punishment length imposed on the child perpetrator fa which was 2 (two) months, crearly deviated the minimum threat of sppa law, article 77, paragraph (1) mentioning that the related individual should be imposed on the job training for 3 (three) months.