
Penyelesaian Sengketa Batas Antar Daerah
Pengarang : Andre Junianto Patongloan
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Dalam penelitian ini, rumusan masalah yang diangkat antara lain: 1. urgensi penegasan batas daerah dalam pembentukan wilayah, 2. upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa batas daerah. penelitian ini bertujuan untuk menguji secara normatif dan mengkaji isu hukum menggunakan prinsip hukum serta dengan menggunakan metodologi pendekatan peraturan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). bahwa otonomi daerah merupakan manifestasi yang menjajikan bagi daerah, yang erat kaitannya dengan batas-batas wilayah yang berada dalam daerah otonom tersebut. masalah batas daerah memiliki dimensi yang sangat kompleks, seperti; konflik sosial, konflik sumber daya alam, konflik kesukuan/kultur/etnis dan lain sebagainya. penyelesaian berjenjang oleh gubernur dan menteri dalam negeri, adalah wujud perbuatan hukum publik atas nama negara. peran gubernur dan menteri dalam negeri menunjukkan prilaku aktif negara sebagaimana ditegaskan dalam prinsip negara modern. bentuk penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi pemerintahan ditemukan adanya kemandiriaan organ pemerintah (vrij bevoegdheid, discretionary atau freies ermessen), ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada memuat norma yang samar (voge norm), norma terbuka (open norm) atau mengandung pilihan (choice). dalam hal ini haruslah dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh organ pemerintah tidak dalam kapasitas sebagai fungsi mengadili ataupun sebagai fungsi legislasi. penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah yang ditempuh dengan mekanisme hukum negara melalui lembaga peradilan yang ada telah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. dalam mencegah kesimpangsiuran terhadap konflik norma pada beberapa tingkatan peraturan perundang-undangan bagi penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah. prinsip kerjasama antar daerah dapat diandalkan untuk menerjemakan kepastian hukum dan memberikan rasa adil bagi pemerintah daerah dalam rangka menata dan mengelola batas wilayahnya sebagai salah satu penunjang terciptanya pelaksanaan otonomi daerah yang baik.
Abstrak Indonesia
This research, the formulation of the issues raised was among others: 1. urgency affirmation of regional boundaries in the formation of regions, 2. legal remedies towards resolution of regional boundary disputes. this study aims to normatively examine and examine legal issues using the principles of law and by using the methodology of the statutory approach and the case approach. that regional autonomy is a promising manifestation for the region, which is closely related to regional boundaries within the autonomous region. regional boundary problems have very complex dimensions, such as; social conflicts, natural resource conflicts, ethnic / cultural / ethnic conflicts and so on. the tiered settlement by the governor and minister of home affairs, is a manifestation of public legal actions on behalf of the state. the role of the governor and minister of home affairs shows the country's active behavior as confirmed in the principles of the modern state. forms of regional boundary dispute resolution between regions as part of the administration of government functions have found the independence of government organs (vrij bevoegdheid, discretionary or freies ermessen), this is because the existing laws contain (voge norm), open norms (open norm) or contain choice. in this case it must be understood that what is done by government organs is not in capacity as a function of judging or as a function of legislation. settlement of regional boundary disputes that are pursued by state legal mechanisms through existing judiciary institutions is expected to provide legal certainty and a sense of justice. in preventing confusion over norm conflicts at several levels of legislation for resolving regional boundary disputes between regions. the principle of cooperation between regions can be relied upon to demonstrate legal certainty and provide a sense of fairness to regional governments in order to organize and manage their territorial boundaries as one of the factors supporting the creation of good regional autonomy.