UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Perkosaan

Tinjauan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Perkosaan

Pengarang : Regina Audina Larasati Moi

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Pengguguran kandungan (aborsi) menjadi perbincangan, baik itu didalam forum resmi maupun tidak resmi. aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memperihatinkan. istilah aborsi di artikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikelurakannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja. persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah suatu tindak pidana. namun dalam hukum positif di indonesia tindakan aborsi pada sebagian kasus mendapat pengecualian. dalam kuhp aborsi dilarang sama sekali seperti yang terdapat di dalam pasal 299,346 sampai pada pasal 349, dimana di tegaskan bahwa aborsi dilarang sama sekali atau dilakukan dengan alasan apapun tanpa terkecuali. akan tetapi berbeda sekali dengan uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dalam pasal 75 ayat 2 dimana aborsi dapat dilakukan terdapat indikasi medis dan aborsi akibat perkosaan. penelitian ini termasuk penelitian jenis penelitian hukuum normatif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Abstrak Indonesia

Abortion has been discussed in the formal forum and informal forum. abortion was social issue which got worse day by day. abortion was the deliberate termination of human pregnancy. the problems of abortion generally reputed as criminal. however in several abortion case in indonesia, the abortion has been got exception from the positive law. under kuhp articles 299, 346, up to 349, abortion has been banned with no excuse on the other hand, law number 36 year 2009 about health, article 75 clause 2, the abortion could happen if there was medic indication and abortion caused by outrage. this research was kind of law of normality because this reseacrh was a scientific reseacrh, by used law approach.