UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Lurah Dalam Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Di Kota Tarakan

Kewenangan Lurah Dalam Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Di Kota Tarakan

Pengarang : Opniel Sangka

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019
    TESIS

Abstrak Indonesia

Perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi salah satu alasan betapa dinamisnya undangundang yang mengatur tentang pemerintahan daerah. pemerintahan kelurahan yang direpresentasikan oleh lurah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lurah berkedudukan selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat, namun demikian kewenangan lurah bersifat atributif. perubahan ini bisa dimaknai sebagai penguatan terhadap kecamatan, namun mengakibatkan pelemahan terhadap kelurahan dalam berbagai aspek diantaranya: a.kewenangan; hanya sampai tingkat kecamatan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan termasuk dalam kewenangan urusan pertanahan, wewenang lurah terbatas pada melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat, b.pelaksanaan tugas lurah; sebatas membantu camat dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan empat pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan kasus. sehingga sumber bahan penelitian yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif normatif. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa kewenangan pertanahan khususnya dalam penerbitan ijin membuka tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah yang merupakan dalil subtantif normatif dan legitimasi bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menerbitkan surat alas hak tanah melalui pendelegasian wewenang kepada organisasi perangkat daerah. pengaturan pendelegasian kewenangan oleh walikota tarakan kepada lurah dalam menerbitkan skpbt sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) peraturan wali kota tarakan nomor 13 tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota tarakan nomor 4 tahun 2014 tentang penguasaan fisik bidang tanah sesungguhnya tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan pasal 209 uu 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan ketentuan lampirannya terkait kedudukan kelurahan yang bukan merupakan organisasi perangkat daerah dan penyesuaian redaksional nomenklatur penerbitan alas hak tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah rekomendasi peneliti, yakni pemerintah pusat perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pp 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan pelaksananya yang terkait sehingga pelayanan penerbitan surat alas hak tanah oleh pemerintah daerah sejalan dengan tujuan pendaftaran tanah yang dimaksudkan dalam uupa. selanjutnya pemerintah kota tarakan untuk segera merevisi peraturan walikota nomor 13 tahun 2016 khususnya pada ketentuan pasal 2 ayat (2) terkait pelimpahan kewenangan penerbitan skpbt, selayaknya didelegasikan kepada opd yang berkompeten diantaranya kecamatan dan/atau dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang selanjutnya secara tekhnis diatur sedemikian rupa.

Abstrak Indonesia

The development of state administration and the demands of regional government administration are one of the reasons for how dynamic the law governing regional government is. the sub-district government represented by the head of sub-district is part of the administration of the regional government. based on law number 23 of 2014 concerning regional government, the head of sub-district is located as a sub-district official and is responsible to the head of district, however the head of sub-district authority is attributive. this change can be interpreted as a strengthening of the sub-district, but it results in a weakening of the sub-district in various aspects including: a. authority; only up to the subdistrict level in carrying out government affairs which are the authority of the region and the task of assistance is included in the authority of land affairs, the authority of the head of sub-district is limited to carrying out the tasks given by the head of district, b. limited to assisting the district head in the administration of district government. this research is a normative legal research using four approaches namely the law approach, conceptual approach, historical approach and case approach. so the source of research material obtained, analyzed qualitatively normatively. law number 23 year 2014 concerning regional government explains that the authority of land especially in issuing land clearing licenses is the authority of the regional government which is a substantive normative argument and legitimacy for the regency / city regional government to issue a letter on the basis of land rights through the delegation of authority to the regional apparatus organization . arrangement of authority delegation by mayor of tarakan to head of sub-district in issuing skpbt in accordance with article 2 paragraph (2) of tarakan mayor regulation number 13 of 2016 concerning implementation of tarakan city regional regulation number 4 of 2014 concerning physical control of land sector is actually not in line with or contradictory to the provisions of the article 209 of law 23 of 2014 concerning regional government and the provisions of the attachments related to the position of the sub-district which is not an organization of the regional apparatus and the editorial adjustment of the nomenclature for the issuance of land rights issued by the local government. researcher's recommendation, namely that the central government needs to harmonize and synchronize the regulation of government number 24 of 1997 concerning land registration against law number 23 of 2014 concerning regional governance and related implementing regulations so that the service of issuing letters on the basis of land rights by local governments is in line with the objectives land registration intended in the uupa. furthermore, the tarakan city government to immediately revise the mayor regulation number 13 year 2016, especially in the provisions of article 2 paragraph (2) related to the delegation of skpbt issuance authority, should be delegated to the competent opd including districts and / or housing services, resettlement and land areas which subsequently technically arranged in such a way.