UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah Di Kabupaten Malinau

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Kenyah Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Eva Ristina Julitha

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019
    TESIS

Abstrak Indonesia

Masyarakat hukum adat kenyah adalah salah satu masyarakat hukum adat yang tinggal di kabupaten malinau provinsi kalimantan utara.konstitusi telah memberikan pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk masyarakat hukum adat dayak kenyah maupun dalam undang-undang sektoral bahkan dalam peraturan daerah (perda), namun dalam praktek belum diimplementasi dengan baik lewat kebijakan hukum. permasalahan yang diangkat, yaitu urgensi perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dayak kenyah di kabupaten malinau dan kebijakan hukum pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan hak tradisional masyarakat hukum adat dayak kenyah di kabupaten malinau .metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative karena menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan analisis kualitatif. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan urgensi perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dayak kenyah di kabupaten malinau didasarkan pada pemenuhan hak konstitusional mha, mewujudkan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat, pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sektoral, implementasi putusan mk no. 35/puux/2012, untuk menjalankan otonomi daerah atau desentralisasi dengan membuat pengaturan yang sesuai dengan kondisi khusus daerah. hal ini sejalan dengan tuntutan dari pelaksanaan kewenangan legislasi yang dimiliki oleh pemda, untuk melindungi mha dayak kenyah dalam menghadapi berbagai tantangan sosial,ekonomi dan politik yang terjadi, dan untuk mengangkat keberadaan mha dayak kenyah beserta hak-hak tradisionalnya,selanjutnya dijabarkan dalam berbagai undang-undang sektoral dan khusus. kebijakan hukum pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan hak tradisional masyarakat hukum adat dayak kenyah di kabupaten malinau dengan membuat produk hukum daerah yang bersifat penetapan tentang pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan bagi mha sebagai kewajiban utama pemerintah daerah. dan membentuk forum mha bersama-sama dengan elemen masyarakat dan pemerintah daerah, dan pembiayaan bagi program dan kegiatan bagi kemajuan dan kelestaraian budaya mha..

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi