
Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Diancam Pidana Lima Tahun Atau Lebih Dalam Proses Penyidikan
Pengarang : Sunaryo
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penegakan hukum pidana di indonesia dimana penghargaan hak asasi manusia sering kali diabaikan oleh penyidik yaitu dalam proses penyidikan sering kita dengar tersangka diperlakukan secara tidak manusiawi hanya sekedar untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang diantaranya penyidik melakukan tindakan-tindakan kekerasan baik kekerasan psikis maupun kekerasan fisik melalui penganiayaan. hal tersebut terjadi karena tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum yang pada dasarnya merupakan hak dari seorang tersangka. kuhap menjamin hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan dan terhadap tersangka yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih wajib untuk didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 kuhap jo pasal 56 ayat (1) kuhap. penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif. pendekatan analisisnya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. sumber hukum primer berkaitan dengan produk hukum tertulis dan sumber hukum sekuder meliputi berbagai literatur dan karya ilmiah lainnya yang relevan. hasil dari penelitian ini adalah pemenuhan bantuan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan sangat diperlukan oleh tersangka untuk melindungi hak asasi tersangka dan terhidar dari tindakan arogansi, kesewenang-wenangan dan tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh penyidik terutama dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka. akibat hukum apabila tidak dipenuhinya hak tersangka dalam hal bantuan hukum proses penyidikan adalah dakwaan/tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan ulang sesuai dengan kuhap sehingga tersangka mengalami kerugian karena harus dilakukan penyidikan ulang yang sebenarnya adalah karena kesalahan penyidik, seharusnya penyidik mendapatkan hukuman atas kesengajaannya atau karena kelalaiannya itu. rekomendasi peneliti adalah agar penyidik dalam melaksanakan penyidikan berpegang kepada kuhap sebagai hukum acara pidana serta apabila penyidik melakukan kelalaian dalam melakukan penyidikan dapat dituntut dengan kode etik profesi polri serta aturan yang ada dalam kuhp.
Abstrak Indonesia
This research background was based on the law enforcement of criminal law in indonesia where the appreciation of human rights is often ignored by investigators to the suspect by doing acts of violence both psychological and physical violence through persecution. this occurred because suspects do not have legal assistance in process investigation. based on criminal code procedures (kuhap) guarantees the right of suspects who threatened with a sentence of five years or more must be accompanied by his/her lawyer at every level of examination as stipulated in article 114 kuhap in section article 56, verse (1). the research design of this research was normative law. the statute approach and conceptual approach were used in analyzing research data. research data were primary; written law product, and secondary; law literature and specific literature and other relevant research sources. the results showed that the fulfillment of legal assistance to the suspects, who were threatened with a sentence of five years or more, in the investigation process was necessary needed to protect their rights and avoid acts of arrogance, arbitrariness, physical acts and psychological violence. however, if the investigators do not fulfill this matter, the lawsuits or demands of the public prosecutor cannot be accepted, so the case file is returned and asked for reinvestigation is carried out in accordance with the criminal procedure code. the investigators should be punished because of their negligence. this research recommends that investigators should carry out the process investigations adhere to the criminal procedure code by providing legal assistance to the suspect and if investigators commit negligence in carrying out investigations can be prosecuted with the ethics code of the national police based on the law criminal procedure.