
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Online
Pengarang : Zuliana Mardin
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Kegiatan manusia sebagai pencipta, pengembang dan pengguna teknologi informasi dan komunikasi saat ini sedang mengarah kepada sesuatu yang memudahkan pengguna itu sendiri, salah satunya dapat dilihat dari perkembangan media internet yang sangat pesat. teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. makin banyak kegiatan perekonomian dilakukan melalui media internet. perdagangan misalnya, semakin banyak mengandalkan internet sebagai media transaksi. permasalahan dalam penulisan ini adalah kekuatan mengikat perjanjian yang sah bagi para pihak jual beli online dan perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jual beli online. berdasarkan permasalahan diatas maka, penulis bermaksud untuk menyusun tulisan dengan metode penilitian normatif yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yang berjudul perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian jual beli online. asas pacta sunt servanda pada perjanjian jual beli secara online memberikan kekuatan mengikat terhadap perjanjian yang dibuat sehingga para pihak harus melaksanakan segala sesuatu yang diperjanjikan, karena setiap perjanjian yang dibuat adalah undang undang bagi mereka yang telah bersepakat bahwa perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum. pelaku usaha pada perjanjian jual beli online tidak menjalankan sesuai dengan apa yang telah perjanjikan maka konsumen diberikan perlindungan hukum untuk menentukan bentuk penyelesaian sengketa yang akan dipilih sebagaimana pada pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa, dan didalam pasal 38 undang-undang informasi dan transaksi elektronik menyatakan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan system elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
Abstrak Indonesia
Human activities as creators, developers and users of information and communication technology are currently leading to something that facilitates the users themselves, one of which can be seen from the rapid development of internet media. internet technology has a huge influence on the world economy. the more economic activity is carried out through internet media. trade, for example, is increasingly relying on the internet as a transaction medium. the problem in this writing is the binding power of the agreement that is valid for the parties to buy and sell online and legal protection against consumers in the online sale and purchase agreement. based on the above problems, the author intends to compose a paper with a normative research method that is carried out through a law approach (statue approach), and a conceptual approach (conseptual approach) entitled legal protection against consumers on an online sale and purchase agreement. the principle of pacta sunt servanda in the online sale and purchase agreement provides a binding power to the agreement made so that the parties must implement everything agreed upon, because each agreement made is a law for those who have agreed that the agreement has legal force. business actors in online buying and selling agreements do not operate according to what has been promised, consumers are given legal protection to determine the form of dispute resolution that will be chosen as in pasal 45 ayat 2 undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen protection namely consumer dispute resolution can be taken through the court or outside the court based on the voluntary choice of the parties to the dispute, and pasal 38 undang undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik everyone can file a lawsuit against the party that organizes electronic systems and uses information technology that causes harm.