
Tinjauan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia
Pengarang : Rizky Mustaqim Bimandani
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Indonesia yang menganut hukum positif prosedur pencatatan perkawinan beda agama didasarkan pada pasal 35 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa pencatatan perkawinan beda agama berlaku melalui putusan pengadilan, dalam hal ini dilakukan di dalam negeri sedangkan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri prosedur pencatatan perkawinan beda agama harus mendapatkan surat kedutaan besar republik indonesia di wilayah tersebut, berdasarkan hukum positif tersebut kontradiksi dengan kompilasi hukum islam yang ada di indonesia. hal ini berdampak pada hak waris dan status anak. adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu prosedur pencatatan perkawinan beda agama dan akibat hukum dari perkawinan beda agama. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach.) hasil dari penelitian ini adalah prosedur pencatatan perkawinan beda agama dan akibat hukum dari perkawinan beda agama. prosedur pencatatan perkawinan beda agama yaitu pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman dan perkawinan. perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama islam.saran perlu dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum terkait pernikahan beda agama bagi masyarakat. perlu adanya pasal penegasan yang dituangkan secara eksplisit tentang bisa tidaknya pernikahan beda agama.
Abstrak Indonesia
Indonesia who embraced the positive law of marriage registration procedure in different religions are based on article 35 letters a law – law number 23 of the year 2006 about the administration of the settlement that the recording of different religious marriage is valid through court rulings, in this case it is done inside the country while the marriage of different religions being performed outside the country of marriage registration procedure in different religions must obtain a letter of embassy of the republic of indonesia the relic, on the basis of the positive law contradiction with the existing compilation of islamic law in indonesia. this has an impact on the child's status and inheritance. as for the formulation of the problem in this study i.e. marriage registration procedure in different religious and legal consequences of marriage different from religion. the methods used in this research is the juridical normative approach militate in using law (statute approach) and conceptual approach (conceptual approach). the results of this research is different from marriage registration procedures and legal consequences of marriage different from religion. marriage registration procedure in different religions, namely registration, examination, announcements and marriage. marriage different religions do not have the right to get the estate if not same faith with the heir to the heir in this case religion is islam. advice needs to be done to guarantee the legal certainty of the existence of different wedding related religion for society. need for the article's assertion that poured explicitly about whether marriage could be a different religion.