
Kedudukan Hukum Anak Saksi Dalam Pembuktian Perkara Pidana
Pengarang : Adimas Achmaditya
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Anak adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa yang memiliki hak yang harus dijaga dan dilindungi oleh hukum. menjadikan anak sebagai seorang saksi dalam suatu perkara pidana harus dengan tetap menjaga hak anak. kekuatan keterangan saksi dewasa yang telah memenuhi syarat tidak akan menjadi masalah, akan tetapi akan menjadi suatu masalah apabila keterangan saksi diberikan oleh anak. permasalahan dalam penelitian ini adalah kekuatan keterangan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana. metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori-teori hokum yang berhubungan dengan kedudukan hukum anak sebagai saksi dalam pembuktian perkara pidana, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. anak dapat dijadikan sebagai saksi pada pembuktian perkara pidana jika anak memegang peranan penting. anak memegang peranan penting dalam pembuktian suatu tindak pidana. anak dapat hadir dalam suatu persidangan perkara pidana untuk didengarkan keterangannya dengan tetap memperhatikan, menjaga, dan melindungi hak anak yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. kekuatan keterangan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana adalah bukan merupakan alat bukti karena anak saksi tidak dapat sumpah. hakim dalam memutus perkara harus terkait dengan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. hakim berpedoman pada keyakinan hakim yang muncul dari petunjuk-petunjuk serta tidak terlepas dari peraturan yang berlaku. peraturan tersebut baik yang diatur dalam kuhap maupun perundang-undangan lain yang mengatur secara khusus. hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya, tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi termasuk anak saksi karena anak saksi tidak dapat disumpah dan keterangannya hanya dapat dipakai sebagai petunjuk saja. kasus yang terdapat pada putusan nomor: 189/pid.sus/2016/pn.tar, dalam kasus itu hakim menggunakan keyakinannya dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang dimana korban merupakan satu-satunya saksi dibawah umur yang tidak dapat disumpah.
Abstrak Indonesia
Children are the successor generation of young people who have rights that must be protected and protected by law. making a child as a witness in a criminal case must maintain the rights of the child. the strength of the testimony of adult witnesses who have fulfilled the requirements will not be a problem, but it will be a problem if witness testimony is given by the child. the problem in this study is the strength of the testimony of child witnesses in proving criminal cases. the approach method used in this research is normative juridical, namely reviewing laws and regulations and legal theories relating to the legal position of children as witnesses in proving criminal cases, the approach used is the law approach and case approach. children can be used as witnesses in proving criminal cases if children play an important role. children play an important role in proving a crime. children can be present at a criminal court hearing to hear their testimony while paying attention, maintaining, and protecting the rights of children that are regulated in the applicable regulations. the strength of the testimony of a child witness in proving a criminal case is not an evidence because the witness's child cannot take an oath. judges in deciding cases must be related to legal evidence, namely witness statements, expert statements, letters, instructions and statements of the defendant. the judge is guided by the judge's convictions that emerge from the instructions and cannot be separated from the applicable regulations. these regulations are either regulated in the criminal procedure code or other laws specifically regulating. the judge is free to judge the perfection and truth, there is no obligation for the judge to accept the truth of each witness statement including the witness's child because the witness's child cannot be sworn and his statement can only be used as a guide. the case in decision number: 189 / pid.sus / 2016 / pn.tar, in that case the judge used his conviction in making a verdict against the defendant where the victim was the only underage witness who could not be sworn in.