UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Alih Debitur Pada Jaminan Fidusia

Tinjauan Hukum Alih Debitur Pada Jaminan Fidusia

Pengarang : Siti Hadijah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Lembaga pembiayaan dalam menjalankan kegiatannya dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan. perusahaan pembiayaan yang merupakan penyedia layanan pembiayaan bagi seseorang yang ingin membeli barang secara non-tunai. dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, dimaksud para pelaku dapat melakukan pengadaan barang. praktek pelaksanaan pembiayaan ini, walaupun secara aktual pembeli telah sangat terbantu dengan adanya lembaga pembiayaan, namun sering kali pihak pembeli tidak menunjukkan itikad baik dengan melunasi biaya angsuran yang timbul dari pembelian kendaraan bermotor. hal ini terlihat dari banyaknya kredit macet pada perusahaan, sehingga terjadinya alih debitur dari debitur lama ke debitur baru (take over) kredit yang merupakan salah satu penyelesaian kredit macet. permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai alih debitur sebagai penyelesaian kredit macet pada lembaga pembiayaan serta prosedur pengalihan kredit pada jaminan fidusia. isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa ketentuan pasal 1417 kuh perdata, ditegaskan bahwa alih debitur merupakan novasi subjektif pasif, debitur menawarkan kepada kreditur seorang debitur baru yang bersedia untuk mengikatkan dirinya demi keuntungan kreditur atau dengan perikatan lain, bersedia untuk membayar hutang-hutang debitur. prosedur atau tata cara alih debitur adalah permohonan alih debitur untuk calon pembeli/debitur baru akan diproses seperti permohonan baru. apabila permohonan alih debitur disetujui maka pihak bank akan menerbitkan surat persetujuan alih debitur, kemudian pembuatan akta alih debitur. selanjutnya antara debitur lama dengan pembeli/calon debitur baru akan dibuatkan akta jual beli dihadapan pejabat umum yang berwenang.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi