
Tinjauan Yuridis Pengawasan Pascatambang Batubara Di Provinsi Kalimantan Utara
Pengarang : Rahmadan Sri Rahmansyah
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Bentuk pengawasan pemerintah provinsi kalimantan utara melalui dinas esdm provinsi kalimantan utara dalam pengawasan reklamasi pascatambang yaitu terjun langsung kelokasi pertambangan untuk melakukan inspeksi bersama dlh (dinas lingkungan hidup) dan seluruh stakeholders terkait karena belum terbentuknya tim-tim pembantu di kabupaten/kota. perusahaan di kabupaten malinau adalah yang paling banyak mendapatakan teguran dan sanksi, mengingat kabupaten malinau adalah daratan dimana banyaknya perusahaan-perusahaan batubara dari skala kecil hingga skala besar. adanya pertentangan norma antara undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi hambatan yang sangat sigifikan dan banyak merugikan baik untuk pemerintah kabupaten/kota maupun untuk pemerintah provinsi kalimantan utara sendiri, pemerintah provinsi kalimantan utara lebih menekankan pada asas lex posterior derogate legi priori, dengan kata lain pemerintah provinsi kalimantan utara menggunakan undang-undang 23 tahun 2014 sebagai acuan dalam pengawasan pertambangan. selain hambatan yuridis tersebut, hambatan non-yuridis seperti jarak, waktu dan biaya yang terbatas, kurangnya pemahaman pemegang iup terhadap pascatambang serta kurangnya aparatur sipil pengawas menjadi tantangan dan hambatan bagi pemerintah provinsi kalimantan utara dalam mengawasi pertambangan di kalimantan utara.metode yang digunakan ialah metode penelitian normatif. koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan antara dinas energi sumber daya mineral dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup perlu ditingkatkan, agar antara laporan tertulis sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan dan upaya pengawasan lebih efektif misalnya terhadap perusahaan yang tidak menyerahkan rencana reklamasi pascatambang dan jaminan reklamasi pascatambang. pemerintah provinsi kalimantan utara melalui dinas energi sumber daya mineral provinsi kalimantan utara diharapkan segera membentuk tim adhoc yang terdiri dari seluruh stakeholders serta membuka pos layanan pengaduan disetiap kabupaten/kota untuk mempermudah pengawasan pertambangan batubara di provinsi kalimantan utara.
Abstrak Indonesia
Forms of supervision by the north kalimantan provincial government through the esdm service of the province of north borneo in the supervision of post-mining reclamation is directly involved in the mining location to conduct inspections with dlh (environment agency) and all relevant stakeholders due to the establishment of auxiliary teams in the regency / city. companies in malinau district are the most reprimanded and sanctioned, given the malinau district is the land where the large number of coal companies from small scale to large scale. the existence of a conflict of norms between law number 9 year 2009 on mineral and coal mining and law 23 of 2014 on local government become a very significant and many detrimental obstacles for both the district / city government and the north kalimantan provincial government itself, the provincial government north borneo emphasizes lex posterior derogate legi priori principle, in other words north kalimantan provincial government uses act 23 of 2014 as reference in mining supervision. in addition to these juridical obstacles, non-juridical obstacles such as limited distance, time and cost, lack of understanding of iup holders to post-mining and the lack of civilian oversight apparatus are challenges and obstacles to the north kalimantan provincial government in overseeing mining in north kalimantan. the method used is normative research. coordination in the implementation of supervision between the office of energy and mineral resources with the regional device organizations in charge of the environment needs to be improved, so that between the written reports in accordance with the reality of the field and more effective oversight efforts such as companies that do not submit post-mining reclamation plan and post-mining reclamation guarantees. the provincial government of north kalimantan through the department of energy of mineral resources of north kalimantan province is expected to form an ad hoc team consisting of all stakeholders as well as opening postal service in each regency / municipality to facilitate the monitoring of coal mining in north kalimantan province.