UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Hukum Petugas Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika

Tanggung Jawab Hukum Petugas Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika

Pengarang : Eka Riski Kurnia

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Pasal 1 angka 1 undang-undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menyatakan lembaga pemasyarakatan atau yang biasa disebut dengan lapas berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan penghukuman dan pembinaan bagi narapidana, berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi petugas lembaga pemasyarakatan penjaga pintu utama dalam peredaran narkotika pada lembaga permasyarakatan dan bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum yang akan diterima petugas lembaga pemasyarakatan. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, yaitu penelitian atau studi dokumen yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji bahan hukum untuk mendapatkan gambaran tentang tanggung jawab hukum petugas lembaga pemasyarakatan dalam peredaran narkotika pada lembaga pemasyarakatan. pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian yang menggunakan legispositifis, yang menyatakan bahwa hukum identic dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. tugas dan fungsi petugas lembaga pemasyarakatan penjaga pintu utama dalam peredaran narkotika pada lembaga pemasyarakatan adalah sangat penting dalam menjaga dan mewujudkan keamanan, keselamatan serta kenyamanan warga binaan pemasyarakatan. petugas lembaga pemasyarakatan yang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya atau menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga barang haram narkotika dapat dengan mudah masuk kedalam lembaga pemasyarakatan dan beredar secara gelap didalam lembaga pemasyarakatan akan dikenakan tanggung jawab hukum. petugas lembaga pemasyarakatan penjaga pintu utama memiliki standar oprasional prosedur yang harus dilakukan saat menjalankan tugasnya. petugas lembaga pemasyarakatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugasnya akan mendapatkan tanggung jawab hukum administrasi hingga tanggung jawab hukum pidana.

Abstrak Indonesia

Article 1 number 1 of law number 12 of 1995 concerning correctional institutions states that a correctional institution or commonly referred to as lapas serves as a place to carry out punishments and guidance for prisoners, based on systems, institutions, and methods of guidance which constitute the end of the from the criminal punishment system. criminal justice. this study aims to determine the duties and functions of the main guards prison guards in the circulation of narcotics in prisons and aims to determine the legal responsibilities that will be received by prison officials. this study uses normative juridical research methods, namely research or document study which means more reviewing and reviewing legal materials to obtain an overview of the legal responsibilities of prison officials in the circulation of narcotics in community organizations. the approach used is normative juridical, namely research that uses legislation positives, which states that law is identical to written norms made and promulgated by an institution or authorized official. the duties and functions of the main guards of the prison guards in the circulation of narcotics in prisons are very important in maintaining and realizing security, safety and comfort for prisoners. officers of prisons that are negligent in carrying out their duties and obligations or misusing their authority and position so that illicit narcotics goods can easily enter the correctional institutions and circulate illegally within the correctional institution will be subject to legal responsibility. the main doorman officer has operational procedures that must be carried out when carrying out their duties. correctional officers who make mistakes or neglect in carrying out their duties will get administrative legal responsibility up to criminal law responsibilities.