
Analisis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Dan/Atau Membelanjakan Rupiah Palsu Pada Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor:18/PID.B/2014/PN.TRK
Pengarang : Adi Kurniawan
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu merupakan tindak pidana yang pengaruhnya sangat besar terhadap perekonomian masyarakat. sebagai salah satu jenis tindak pidana yang dirumuskan dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tidak lepas dari sanksi pidana. sanksi pidana terhadap para pemalsu dan pengedar uang palsu, perbuatannya memenuhi rumusan dari ketentuan-ketentuan undang-undang yang ada, dan sangat merugikan masyarakat. permasalahannya adalah penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu pada pengadilan negeri tarakan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu pada pengadilan negeri tarakan. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. hasil penilitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu pada pengadilan negeri tarakan sangatlah ringan dan tidak mencerminkan penerapan sanksi pidana yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya karena tidak mendukung tujuan dari sanksi pidana yang diharapkan dapat membuat memperbaiki diri. dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri tarakan kurang mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari peredaran uang palsu yang mengakibatkan terjadinya inflasi, terjadinya kesenjangan sosial yang semakin lebar, mempengaruhi suplai uang, uang berkualitas baik akan digantikan oleh uang yang berkualitas buruk.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi