
Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Pasca Pemberlakuan Bebas Visa (Free Visa)
Pengarang : Musdalipa
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2018Abstrak Indonesia
Kantor imigrasi adalah suatu lembaga yang mengatur masalah tentang keluar masuknya orang ke wilayah negara republik indonesia. permasalahan keimigrasian diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. disebutkan bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 105 penyidik pegawai negeri sipil selanjutnya disingkat ppns, diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai bentuk pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke indonesia serta hubungan koordinasi ppns keimigrasian dengan penyidik polri dalam penegakan hukum pidana penyalahgunaan izin keimigrasian. isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian ditegaskan bahwa pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif melalui seleksi atau penyaringan, secara dipilih, mempunyai daya pilih. orang yang dapat diizinkan masuk wilayah indonesia menetap sementara atau menetap tetap di indonesia tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat maupun nkri yang berdasarkan pancasila dan uud 1945. ppns tertentu harus melaporkan kepada penyidik polri tentang adanya suatu tindak pidana yang sedang disidiknya, jika dari penyidikan itu oleh penyidik pegawai negeri sipil itu ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak pidananya kepada penuntut umum (pasal 107 ayat 2 kuhap).
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi