UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pembuat Stiker Dengan Wajah Orang Lain yang Disebarkan Melalui Media Online

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pembuat Stiker Dengan Wajah Orang Lain yang Disebarkan Melalui Media Online

Pengarang : Siti Masimathul Choiriyah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2021
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Semakin cangging dan majunya perkembangan teknologi membuat orang-orang dapat melakukan apa saja dengan teknologi bahkan penghinaanpun dapat dilakukan dengan teknologi yaitu melalui media online. penghinaan merupakan delik yang mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang atau hukum pidana di indonesia yaitu dengan merusak kehormatan dan nama baik seseorang. penelitian yang dilakukan secara normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual melibat bahwa membuat stiker dengan wajah orang lain yang disebar melalui media online merupakan delik penghinaan yang dalam kuhp tergolong sebagai penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 kuhp. sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah merupakan bentuk pertanggungjwaban pidana yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana penghinaan ringan. adanya pengaduan menjadi dasar dapat dimintainya pertanggungjawaban secara pidana bagi pelaku penghinaan ringan, karena penghinaan ringan termasuk dalam delik aduan yang diatur dalam kuhp yaitu dalam pasal 319 kuhp sehingga pelaku penghinaan baru dapat diberi sanksi pidana jika ada pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan ringan.

Abstrak Indonesia

The increasingly cangging and advancing technological developments make people able to do anything with technology, even insults can be done with technology, namely through online media. insults are offenses that interfere with interests protected by law or criminal law in indonesia, namely by damaging someone's honor and good name. the research was conducted normatively using two approaches, namely the legislative and conceptual approach, involving that making stickers with other people's faces distributed through online media is an offense of insult which in the criminal code is classified as a minor insult as regulated in article 315 of the criminal code. sanctions of imprisonment for a maximum of 4 months and 2 weeks or a fine of a maximum of four thousand five hundred rupiahs are a form of criminal liability imposed on perpetrators of crimes of minor humiliation. the existence of a complaint is the basis for being held criminally responsible for perpetrators of minor insults, because minor insults are included in the complaint offenses regulated in the criminal code, namely in article 319 of the criminal code so that the perpetrators of insults can only be given criminal sanctions if there is a complaint from the victim of minor insults.