UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan  Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pengarang : Guntar Arif Setiyoko

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2021
    TESIS

Abstrak Indonesia

Kasus-kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak semakin meningkat. oleh karena itu, kejahatan penganiayaan yang pelakunya adalah anak harus dipertanggungjawabkan secara hukum menurut perspektif hukum pidana indonesia. namun, dengan hadirnya undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak mendapatkan perlindungan karena mereka merupakan aset bangsa indonesia sekaligus kunci penting pembangunan manusia indonesia pada masa mendatang. dengan problematika tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis secara mendalam tentang kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana anak penganiayaan berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengkaji model penyelesaian kasus bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restorative justice. tipe penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) seorang anak sesungguhnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penganiayaan, apabila seseorang yang dikategorikan anak tersebut, telah mencapai usia antara 15 tahun sampai dengan 18 tahun.; (2) model restorative justice yang dipandang cocok untuk penyelesaian kasus anak dalam tindak pidana penganiayaan di indonesia, adalah diterapkan kepada anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, jika masih berusia antara 8 tahun sampai dengan 13 tahun. sedangkan pelaku tindak pidana penganiayaan yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 18 tahun, sebagaimana yang ditetapkan undang-undang sistem peradilan anak 2012, penyelesaian perkaranya lebih tepat apabila dilakukan melalui proses pengadilan biasa, tidak perlu melalui proses diversi. adapun rekomendasi yang diusulkan antara lain: (1) perlunya revisi regulasi tentang perlindungan anak dan peradilan anak, terutama menyangkut batas usia untuk disebut sebagai anak dan batasannya untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana; (2) perlunya pelibatan akademisi dan psikolog guna mendapatkan rekomendasi terkait upaya-upaya strategis pada proses diversi dalam penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan perkembangan jiwa anak (8-13 tahun).

Abstrak Indonesia

Cases of persecution committed by children are increasing. hence, the perpetrators, or in this case the children, must be liable for their crime of persecution in the perspective of indonesian criminal law. however, with the presence of law of the republic of indonesia number 35 of 2014 concerning amendments to law number 23 of 2002 on child protection, children get protection because they are the nation’s asset as well as a significant key to the future of indonesia human development. in view of the aforementioned problem, this study aimed to conduct an indepth analysis of the position of children as perpetrators of child abuse based on law of the republic of indonesia number 35 of 2014 on the amendments of the law number 23 of 2002 on child protection and review case resolution models for children who commit the persecutory acts through the restorative justice. this type of research is a normative legal research using statute and conceptual approaches. the results showed that: (1) a child can be held legally liable for the crime of persecution, if he/she, who is categorized as a child, has reached the age between 15 and 18 years; (2) the restorative justice which is deemed suitable for the settlement of child criminal cases on the crime of persecution in indonesia, is applied to children who are involved in criminal acts of persecution, if they are between the ages of 8 and 13. meanwhile, perpetrators of persecutory acts between the ages of 15 and 18, as stipulated in the 2012 juvenile justice system law, the settlement of the case is more appropriate if it is carried out through an ordinary court process, no need to go through a diversion process. the proposed recommendations include: (1) the need to revise regulations on child protection and juvenile justice, mainly concerning the age limit for someone to be regarded as a child and the limits on which criminal responsibility can be legally held; (2) the need for the involvement of academics and psychologists in order to get recommendations related to strategic efforts in the diversion process, especially in case resolution by considering the children’ (8-13 years) mental development.