
Tinjauan Hukum Terhadap Praktek Pembulatan Harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kota Tarakan
Pengarang : Baharuddin
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2021Abstrak Indonesia
Penelitian ini dilatarbalakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat praktek pembulatan harga yang terjadi di spbu kota tarakan, praktek tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah di tentukan dalam sebuah praturan perundang-undangan. permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu ; 1) bentuk praktek pembulatan harga penjualan bahan bakar minyak yang terjadi di spbu kota tarakan ? 2) perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktek pembulatan harga jual bahan bakar minyak di spbu kota tarakan ?. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, selanjutnya teknik pengumupulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu praktek pembulatan harga bukan merupakan perbuatan yang dilarang karna telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang maka berbuatan tersebut dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. adapun perlindungan yang akan didapatkan oleh konsumen terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan mentri perdagangan. pelaku usaha memiliki tanggung jawab atas berbuatan yang dilakukan oleh karyawan dalam menjalankan tugasnya sebagai karyawan.
Abstrak Indonesia
This research is based on a problem in which a selling rounding practice occurred at spbu tarakan city, the practice is not in accordance which what was already determined in-laws and regulations. the mentioned problem was outlined in two formulations of the problem such as; 1) form of practice of selling rounding practice of fuel oil which happened at spbu tarakan city ? 2) laws protection for consumers toward selling rounding practice at spbu tarakan city ?. this research used the normative research method by using conceptual approach and laws approach. furthermore, the collection of legal materials techniques used are in the form of literature study and interviews with sources of legal materials in primary laws form and secondary laws form. the result of this research obtaining that selling rounding practice is not a prohibited action because it has been set in the laws and regulations, but if the action is not in accordance with what has been settled in the laws, then the action can be changed into an action that is against the law that caused a loss for the consumers. the protection that consumers will be getting is contained in a few laws and regulations that is the code of civil law, consumer protection law, and regulation of the minister of trade. a businessman has the obligation of the action done by the employees from doing their jobs as employees.