UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penanganan Daging Illegal Asal Luar  Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Penanganan Daging Illegal Asal Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pengarang : Muhamad Cakra

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2012
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Masalah pemberantasan penjualan daging illegal asal luar negeri tetap akan menjadi bahan pembicaraan yang menarik dikalangan para penegak hukum, itu dikarenakan masalah ini menjadi salah satu sasaran pokok dalam pelaksanaan tugas para penegak hukum dan beberapa instansi terkait yang memiliki kewenangan dan pengawasan atas masuknya daging illegal asal luar negeri ini. masuknya daging illegal asal luar negeri ini sangat merugikan dan menganggu keseimbangan kehidupan bangsa indonesia. undang-undang yang mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemasukan daging asal luar negeri ini telah ada dan diberlakukan di indonesia dengan ancaman hukuman yang berat akan tetapi masih banyak oknum-oknum yang memasukkan daging asal luar negeri ini tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah di berlakukan oleh pemerintah indonesia. hal inilah yang menjadi latar belakang ketertarikan penulis untuk menulis skripsi dengan permasalahan ; siapakah yang mempunyai kewenangan dalam menangani kasus perdagangan daging illegal asal luar negeri ; bagaimanakah penegakkan hukum terhadap tersangka yang melakukan perdagangan daging illegal asal luar negeri. metode penelitian dalam skripsi ini adalah normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan menggunakan data sekunder. data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian dilapangan dengan menganalisis putusan pengadilan negeri tarakan. data sekunder dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini. yang mempunyai kewenangan dalam menangani kasus perdagangan daging illegal asal luar negeri yaitu pihak penyidik pegawai negeri sipil pada badan karantina hewan dalam menegakkan undang-undang sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. selain itu juga diberikan kewenangan kepada penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kota (satuan polisi pamong praja) dalam menegakkan perda sesuai yang diatur dalam perda kota tarakan nomor 15 tahun 2004 tentang pemotongan hewan, pemotongan unggas, perdagangan ternak, pemasukan, peredaran dan penjualan daging. dan pihak kepolisian mempunyai dua kewenangan yaitu menegakkan undang-undang nomor 16 tahun 1992 dan perda nomor 15 tahun 2004. penegakkan hukum terhadap tersangka penjual daging illegal asal luar negeri dilakukan oleh polres tarakan dan telah mendapatkan vonis pada pengadilan yaitu berdasarkan surat amar putusan pengadilan negeri tarakan dengan nomor : 443/pid.b/2006/pn.trk mengadili terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi