
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan terhadap Barang Bagasi Milik Penumpang
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2021Abstrak Indonesia
Kehilangan atau kerusakan barang bagasi milik penumpang merupakan hal yang sering terjadi dan merupakan satu wanprestasi pada kegiatan transportasi udara. tanggung jawab maskapai penerbangan ini menjadi sorotan bagi penumpang, mengingat kewajiban maskapai penerbangan adalah memberikan pelayanan yang baik serta bertanggung jawab dalam hal kerugian pada penumpang.tipe penelitian ini bersifat yuridis normatif, dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap barang bagasi milik penumpang. hasil penelitian yang diperoleh maskapai penerbangan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada konsumen memiliki prinsip terhadap tanggung jawab mutlak (strict liability) saat ini kasus kehilangan dan kerusakan barang bagasi ditangani oleh maskapai penerbangan, dengan melakukan pencarian, penelusuran dan langsung mengganti barang yang rusak sesuai nominal yang ada di peraturan. kerusakan dan kehilangan bagasi juga secara tidak langsung menjadi tanggung jawab pihak bandara selaku penanggung jawab keamanan bandara. oleh karena itu pengelola bandara wajib memberikan keamanan kepada seluruh pengguna bandara. meningkatkan pengamanan dan menyediakan media informasi secara visual kepada penumpang di ruang tunggu penerbangan untuk memberikan edukasi dan informasi mengenai peraturan terkait barang bagasi milik penumpang. prosedur penyelesaian sengketa antara pengangkut dan penumpang yaitu dengan cara nonlitigasi (negosiasi) dan litigasi (mengajukan gugatan ke pengadilan). pengajuan klaim berupa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang untuk penyelesaian sengketa, sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 pemberian ganti rugi setinggi-tingginya rp 200.000 tiap kilogram dan maksimal rp 4.000.000 per bagasi, tetapi dengan adanya penetapan batasan nominal jumlah besar yang akan diberikan menunjukkan masih lemahnya peraturan yang dibuat untuk melindungi konsumen karena dapat dimungkinkan barang yang hilang/rusak memiliki nominal yang lebih tinggi dari batasan yang ditetapkan, maka perlu segera melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 1 tahun 2009 berikut produk hukum turunannya, guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen atau penumpang.
Abstrak Indonesia
Loss or damage to baggage belonging to passengers is a frequent occurrence and is a default in air transportation activities. the responsibility of this airline is in the spotlight for passengers, considering that the airline's obligation is to provide good service and be responsible for losses to passengers. this type of research is normative juridical, carried out with a statutory and conceptual approach by reviewing various laws and regulations, legal concepts and legal principles relating to the responsibility of airlines for baggage belonging to passengers. the results of the research obtained by airlines in providing accountability to consumers have the principle of absolute responsibility (strict liability). regulation. damage and loss of baggage is also indirectly the responsibility of the airport as the person in charge of airport security. therefore, airport managers are required to provide security to all airport users. improve security and provide visual information media to passengers in the flight waiting room to provide education and information regarding regulations related to passengers' baggage. the procedure for resolving disputes between carriers and passengers is by nonlitigation (negotiation) and litigation (file a lawsuit to court). submission of claims in the form of legal remedies that can be taken by passengers for dispute resolution, according to the regulation of the minister of transportation number 77 of 2011 providing compensation for a maximum of rp. will be given to show that the regulations made to protect consumers are still weak because it is possible for lost/damaged goods to have a higher nominal value than the stipulated limit, it is necessary to immediately revise law number 1 of 2009 and its derivative legal products, in order to provide protection law to consumers or passengers.