
Tinjauan Yuridis Pengalihan Aset Daerah Pemerintah Kota Tarakan Ke Provinsi Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Studi Pengalihan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan)
Pengarang : Azzam Rewabawadewa
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2020Abstrak Indonesia
Permasalahan yang muncul setelah diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, tentunya turut mempengaruhi kewenangan daerah yang ada saat ini. pelabuhan tengkayu i kota tarakan yang pada awalnya dibangun oleh pt.pertamina dipergunakan masyarakat umum sebagai pelabuhan yang penting untuk dapat masuk ke kota tarakan, dengan terbentuknya kota tarakan, pengelolaan pelabuhan tengkayu i tarakan dikelola oleh pemerintah kota tarakan. berdasarkan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pengelolaan pelabuhan tengkayu i tarakan telah beralih ke pemerintah provinsi kalimantan utara. kewenangan provinsi kalimantan utara dalam rangka pengelolaan pelabuhan tengkayu i tarakan diperoleh dengan cara atribusi yakni wewenang pemerintahan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, artinya wewenang pemerintah dimaksud telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. wewenang pemerintah provinsi kalimantan utara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebut sebagai urusan pemerintahan konkuren. urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi,dan daerah kabupaten/kota. urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik menyusun penulisan penelitian hukum dengan judul yaitu tinjauan yuridis pengalihan aset daerah pemerintah kota tarakan ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (studi pengalihan pelabuhan tengkayu i tarakan).
Abstrak Indonesia
Problems that arise after the promulgation of law number 23 of 2014 concerning regional government, especially those relating to the authority held between the provincial government and regency/city governments, of course also affect the current regional authority. the tengkayu i port of tarakan city which was originally built by pt pertamina is used by the general public as an important port to be able to enter the city of tarakan. based on law number 23 of 2014 concerning regional government in the management of the tengkayu i port, tarakan has been transferred to the provincial government of north kalimantan. the authority of the province of north kalimantan in the context of managing the tengkayu i tarakan port is obtained by way of attribution, namely the government authority obtained from the legislation, meaning that the government's authority has been regulated in the applicable laws and regulations. the authority of the north kalimantan provincial government as regulated in law number 23 of 2014 concerning regional government is referred to as concurrent government affairs. concurrent government affairs consist of mandatory government affairs and optional government affairs which are divided between the central government, provincial regions, and regency/city regions. mandatory government affairs are divided into mandatory government affairs related to basic services and mandatory government affairs which are not related to basic services. based on the description above, the authors are interested in compiling a legal research writing with the title, namely juridical review of transfer of regional assets from the tarakan city government to the province based on law number 23 of 2014 concerning regional government (tengkayu port transfer study i tarakan).