
Akibat Hukum Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Dalam Perspektif Kematian Perdata
Pengarang : Arifin Tea Tukan
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2013Abstrak Indonesia
Budak adalah manusia yang terenggut hak asasinya sebagai manusia bebas dan bermartabat. budak adalah manusia yang tereksploitasi secara fisik maupun psikis. apapun yang dikehendaki oleh tuannya harus diikuti, bila tidak akan mendapatkan hukuman. menurut hukum modern, seperti hukum yang berlaku sekarang di indonesia, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. artinya diakui sebagai orang atau person karena itu setiap manusia diakui sebagai subjek hukum (rechtspersonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban. di indonesia, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon). namun, didalam hukum positif indonesia masih terdapat perbudakan dengan bentuk yang modern, terstruktur atau terorganisasi , seperti kepailitan terhadap subyek hukum badan hukum. maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, apakah akibat hukum kepailitan , dan bagaimanakah pengaturan kematian perdata dalam undang-undang no.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu. sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum kepailitan, dan untuk mengetahui pengaturan kematian perdata dalam undang-undang no.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, bahan yang diperoleh dari penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan. kemudian menganalisis dengan mengelompokkan dan menyeleksi data diperoleh melalui kualitas dan kebenarannya. sehingga diperoleh gambaran (deskriptif) jawaban dari isu masalah yang diangkat. hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat materi kematian perdata didalam hukum positif indonesia, yaitu hilangnya segala hak keperdataan bagi subyek hukum badan hukum dalam undang-undang no.37 tahun 2004 tentang kepailitan. dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlunya suatu perubahan terhadap undang-undang tersebut agar lebih sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat indonesia.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi