
Hukuman Pegawai Negeri Sipil yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Dian Hidayat
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2013Abstrak Indonesia
Status seorang pegawai negeri berdasarkan adanya hubungan dinas publik, yaitu mana kala seorang mengikatkan diri untuk tunduk pada pemerintah dan melakukan jabatan atau tugas tertentu. dan berdasarkan pengangkatan (aanstelling), yaitu diangkat melalui suatu surat keputusan (beschikking) guna ditetapkan secara sah sebagai pegawai negeri. dalam rangka pelaksanaan hukuman pegawai negeri sipil jelas dan terpola berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, sebagaimana sistem hukuman pegawai negeri sipil menurut undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pegawai negeri sipil yang terlibat tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman disiplin berat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan aturan yang berlaku. untuk menjamin obyektivitas dalam menjatuhkan hukuman perlu dipahami mekanisme penjatuhan hukuman terhadap kasus tindak pidana korupsi, undang-undang kepegawaian memberikan pengaturan secara rinci mengenai jenis, kedudukan, kewajiban dan hak seorang pegawai negeri sipil yang didalam ketentuan ini juga mengatur bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, diimplementasikan dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila dipenjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang hubungannya dengan jabatan, setiap keputusan kepala daerah berbeda-beda, dalam kewenangan ada yang dengan tegas diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada yang menjadi pertimbangan kebijakan kepala daerah.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi