
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyberporn Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Pengarang : Nola Andriyani
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2013Abstrak Indonesia
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif. menganalisa bahan hukum pada penelitian normatif adalah proses memperoleh hukumnya berupa preskripsi, dilakukan dengan mengidentifikasi konsep atau sumber hukum dari peristiwa hukum, menginvetarisasi bahan hukum, mengklasifikasikan bahan hukum, menetapkan norma hukum sebagai indikator hukum kemudian menganalisa secara logis dan sistematis hubungan sumber hukum dari peristiwa hukum terhadap indikator hukum, sehingga memperoleh preskripsi. teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. perkembangan teknologi ciptaan manusia yang begitu pesat telah dibuktikan dengan adanya internet. internet memberikan kemudahan dalam banyak aspek kehidupan manusia karena manusia telah mengubah jarak dan waktu menjadi tanpa batas. internet sebagai produk teknologi tidak hanya memiliki sisi positif, tetapi juga sisi negatif, yaitu penggunaannya sebagai media kejahatan yang dikenal dengan istilah “cyber crime”. salah satu masalah cyber crime di bidang kesusilaan, adalah cyberporn. pornografi dan pornoaksi adalah perbuatan yang berdampak negatif terhadap perilaku generasi muda bahkan anak-anak dan perempuan banyak yang telah menjadi korban, baik sebagai korban murni, maupun sebagai ?pelaku sebagai korban.? oleh sebab itu pemerintah mengatur masalah cyberporn lebih khusus di dalam undang-undang no. 44 tahun 2008 tentang pornografi (selanjutnya disebut uu pornografi) pasal 4 ayat (2) dimana disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi. pemerintah pun akan menghadapi masalah dengan orang yang menjadi objek dari tindak pidana cyberporn. sebab orang-orang yang menjadi objek cyberporn bukanlah merupakan orang-orang terkenal yang mudah dicari, untuk melacak keberadaan mereka saja perlu waktu yang cukup lama. sebaliknya orang-orang terkenal yang menjadi objek dari tindak pidana cyberporn selalu berkilah kalau foto atau video yang menampilkan dirinya sebagai objek bukanlah asli. atau apabila keaslian foto atau rekaman tersebut telah dibuktikan oleh ahli, mereka lantas akan berkata kalau itu adalah dokumentasi pribadi mereka, dan mereka tidak tahu mengapa sampai tersebar di internet. sistem rumusan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kesusilaan adalah berdasarkan kesalahan atau asas culpabilitas. hal ini dapat dilihat dengan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan. jenis sanksi pidana (strafsoort) dalam delik kesusilaan di kuhp terdiri dari pidana penjara, kurungan dan denda. ketiga jenis sanksi tersebut diancamkan untuk kejahatan kesusilaan, sedangkan pelanggaran kesusilaan hanya diancam dengan pidana kurungan atau denda. sementara untuk lamanya pidana (strafmaat) dirumuskan secara bervariasi. lamanya ancaman pidana penjara dalam kejahatan kesusilaan antara 4 bulan sampai 12 tahun, sedangkan pidana dendanya antara rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) sampai rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah). sedangkan untuk pelanggaran kesusilaan, pidana kurungannya antara 3 hari sampai 3 bulan dan pidana dendanya antara rp 225,00 (dua ratus dua puluh lima rupiah) sampai rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). pengaturan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi meliputi; (1) pelarangan dan pembatasan perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi