
Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Di Bidang Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Pengarang : Panji Primadhani
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2014Abstrak Indonesia
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris nomor 30 tahun 2004. notaris sebagai pejabat umum memiliki peranan sentral dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat di indonesia. notaris mengalami perubahan yang fundamental sejak diberlakukannya undang-undang jabatan notaris tahun 2004, yaitu dengan adanya pasal 15 ayat (2) huruf f yang berbunyi notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. namun dalam implementasinya badan pertanahan menolak segala bentuk akta pertanahan yang dibuat oleh notaris. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akibat hukum pembuatan akta dibidang pertanahan oleh notaris setelah undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris berlaku dan apakah upaya atau solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi perbedaan penafsiran hukum terhadap kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan. penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa akibat hukum pembuatan akta dibidang pertanahan oleh notaris setelah undang-undang nomor 30 tahun 2004 berlaku adalah batal demi hukum. pasal 15 ayat (2) huruf f tidak menjadikan notaris dengan sendirinya berhak membuat akta ppat karena pasal tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kewenangan tersebut. upaya atau solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi perbedaan penafsiran hukum terhadap kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan adalah dengan membuatkan peraturan pelaksana terhadap pasal tersebut, serta menghapuskan ujian seorang notaris menjadi ppat.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi