UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Gugat Terhadap Pelayanan Medis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Tanggung Gugat Terhadap Pelayanan Medis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pengarang : Hamidah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2014
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Profesi kedokteran dan tenaga medis lainnya merupakan suatu profesi yang sangat mulia dan terhormat dalam pandangan masyarakat karena dari profesi inilah banyak sekali digantungkan harapan hidup dan/atau kesembuhan dari pasien serta keluarga yang menderita, dokter atau tenaga kesehatan lainnya tersebut sebagai manusia biasa yang penuh dengan kekurangan merupakan kodrat manusia dalam melaksanakan tugas kedokterannya yang penuh dengan resiko ini tidak dapat menghindarkan diri dari kekuasaan kodrat iradat tuhan yang maha esa, karena kemungkinan pasien cacat, dokter telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi atau standar operating procedure (sop) dan/atau standar pelayanan medic yang baik. keadaan semacam ini seharusanya disebut dengan resiko medic, dan resiko ini terkadang dimaknai oleh pihak-pihak diluar profesi kedokteran sebagai medical malpractice. kasus penuntutan pasien terhadap dokter atas kerugian yang diderita tidak hanya diajukan pada dokter saja tetapi juga telah melibatkan rumah sakit sebagai organisasi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk turut mempertanggungugatkan kesalahan yang dilakukan dokter dengan cara mengetahui prinsip-prinsip tanggung gugat terhadap pelayanan medis, dan bentuk-bentuk tanggung gugat terhadap pelayanan medis ditinjau dari persfektif undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan teori perundang-undangan dan konseptual,bahan yang diperoleh dari penelitian ini diperoleh melalui study kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung gugat memiliki lima prinsip yaitu prinsip tanggung gugat berdasarkan unsur kesalahan,prinsip praduga untuk selalu bertanggung gugat,prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung gugat,prinsip tanggung gugat mutlak,prinsip tanggung gugat dengan pembatasan,sedang kan bentuk tanggung gugat sangat luas terdiri dari tanggung gugat perdata, tanggung gugat berdasarkan hukum pidana, tanggung gugat berdasarkan kode etik kedokteran

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi