
Tinjauan Yuridis Wewenang Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Pengarang : Riski
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2014Abstrak Indonesia
Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan telah menciptakan permasalahan hukum, yaitu dimasukkannya kembali ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (tap mpr) sebagai salah satu jenis perundang-undangan yang diletakkan setingkat di bawah undang-undang dasar 1945, sementara di sisi lain tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai mekanisme maupun lembaga mana yang berwenang untuk melakukan pengujian tap mpr yang masih berlaku, padahal tap mpr sebagaimana dimaksud juga bersifat sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya yakni bersifat regeling. adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah menurut hukum tap mpr dapat dilakukan pengujian dan apakah mahkamah konstitusi berwenang untuk mengujinya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah menurut hukum tap mpr dapat dilakukan pengujian dan apakah mahkamah konstitusi berwenang untuk mengujinya. penelitian ini diharapakan memberi kontribusi pemikiran baik secara teoritis maupun secara praktis terhadap dinamika perkembangan hukum di indonesia. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. dari penelitian ini dapat disimpulkan. pertama, tap mpr secara teoritis dapat dilakukan pengujian namun secara yuridis normatif tidak ada aturan yang mengatur mengenai pengujian tap mpr. kedua, mahkamah konstitutusi sebagaimana fungsinya sebagai pengawal konstitusi seharusnya dapat menguji tap mpr namun secara limitatif kewenangan mahkamah konstitusi tidak ada yang mengatur bahwa mahkamah konstitusi dapat menguji tap mpr demikian pula pada kenyataannya mahkamah konstitusi pernah menolak permohonan pengujian tap mpr dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk menguji tap mpr.
Abstrak Indonesia
Rule no. 12 year 2011 on the establishment of legislation has created a legal issue, namely the inclusion of the mpr decree back as one kind of legislation that is put under the level of constitution, while in the none of the other legislation that clearly and firmly on the mechanisms and institutions which are authorized to conduct testing of the mpr decree valid, whereas mpr is also the same as mentioned by the other laws that are regeling. the issues discussed in this study is whether under the laws of the mpr decree can be tested and whether the constitutional court is authorized to test it. this study aims to determine whether under the laws of the mpr decree can be tested and whether the constitutional court is authorized to test it. this research is expected to contribute ideas both theoretically and practically to the dynamics of the development of law in indonesia. the method used is the normative legal with materials consisting of primary legal materials, secondary and non-legal materials. from this study it can be concluded. first, the mpr decree can be done theoretically normative juridical testing but there are no rules governing the testing of the mpr decree. secondly, the constitutional court as its function as guardian of the constitution should be able to test the mpr decree limitedly but the constitutional court, which provides that no one can test the constitutional court of the mpr decree as well as the fact that the constitutional court has turned down the petition by the mpr decree reason does not have the authority to examine the mpr decree.