
Pelaksanaan Putusan Non Eksekutabel Dalam Perkara Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri
Pengarang : Jazilatul Humaira
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2014Abstrak Indonesia
Penulisan hukum skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, diantaranya mengenai bagaimana pelaksanaan putusan noneksekutabel dalam perkara gugatan perdata di pengadilannegeri dan akibat hukum terhadap putusan noneksekutabel. tujuan dari pada penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pelaksanaan putusan non eksekutabel serta akibat hukumnya. metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini adalah penelitian empiris yaitu mengumpulkan data dan penelitian lapangan, juga wawancara untuk mendapatkan gambaran atau data secara langsung dari instansi yang terkait. pelaksanaan putusan merupakan hak pengadilan untuk menajmin hak dari penggugat dalam berperkara. namun ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan beberapa putusan bersifat noneksekutabel. hambatan-hambatan yang ditemukan oleh panitera atau jurusita di lapangan dalam melaksanakan putusan merupakan fakta yang harus dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi. hambatan-hambatan tersebut diantaranya adalah karena batas-batas dari obyek sengketa tidak jelas, obyek sengketa berada di pihak ketiga atau berada pada penyewa, terdapat dua putusan yang saling bertentangan, obyek sengketa sedang diagunkan, karena perubahan status obyek sengketa, ataupun disebabkan karena putusan tersebut bersifat declaratoir. berita acara tersebut merupakan dasar yang digunakan oleh ketua pengadilan negeri untuk mengeluarkan surat penetapan non eksekutabel terhadap pelaksanaan putusan. putusan non eksekutabel berakibat hukum bagi penggugat untuk mengajukan gugatan baru terhadap perkara sebelumnya. dan terhadap pihak yang memiliki putusan noneksekutabel dalam hal terdapat dua putusan yang berbeda, harus mengajukan peninjauan kembali terhadap dua perkara tersebut.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi