
Hubungan Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Hal Melakukan Tindakan Kedokteran
Pengarang : Wahyudin
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2014Abstrak Indonesia
Hubungan antara pasien dengan dokter dalam pelayanan medis merupakan suatu hubungan kepercayaan yang tidak tertulis dan dilakukan secara diam-diam dalam suasana saling mempercayai (konfidensial). hubungan yang demkian dikenal dengan istilah "transaksi teraupetik" . permasalahan hukum perjanjian terapeutik, adalah hakikat perjanjian terapeutik aturan hukum dalam perjanjian terapeutik dan penyelesaian sengketa bilamana terjadi wanprestasi dalam perjanjian terapeutik., metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif karena menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan analisis kualitatif. dari hasil penelitian yang dapat dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian terapeutik merupakan suatu bentuk perjanjian atau perikatan antara dokter dengan pasien, sehingga berlaku semua ketentuan hukum perdata. dalam perjanjian terapeutik pada hubungan dokter dan pasien tercakup dalam pengertian perjanjian inspannings verbintenis (berdasarkan usaha) jadi bukan hasil yang dicapai, melainkan suatu usaha dokter yang maksimal untuk kesembuhan pasien yang menjadi objek perjanjian. tanggung jawab dokter terhadap pasien dimulai saat terjadinya perjanjian terapeutik, yaitu pada saat pertama kali pasien datang ke rumah sakit dengan membawa keluhan gangguan kesehatan (sakit), kemudian dilakukan tindakan medis oleh dokter sebagai upaya kesembuhan pasien.bila terjadi wanprestasi oleh dokter, maka penyelesaiannya bias melalui jalur litigasi maupun non litigasi antara melalui mediasi medis.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi