UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Hacking Dalam Perbankan

Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Hacking Dalam Perbankan

Pengarang : Abdul Rahman

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Manusia sebagai makhluk sosial, berintraksi satu sama lain yang dalam perjalanannya terbentuk norma sebagai batas dalam berperilaku. setiap aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana dituntut untuk lebih tegas, teliti dan kritis terhadap pelanggaran hukum dan melindungi setiap orang dari tindakan yang ditimbulkan oleh pihak pelanggar hukum tersebut. perkembangan ekonomi serta di ikuti oleh perkembangan teknologi pada zaman modernisasi membuat bank meningkatkan efisiensi dalam proses trnsaksi keuangan. yang pada prosesnya melahirkan mesin atm dan internet banking sebagai salah satu terobosan untuk memudahkan para nasabah melakukan transaksi perbank. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan teori perundang-undangan dan konseptual, bahan yang diperoleh dari penelitian ini berasal dari study kepustakaan. bank sebagai lembaga tempat terjadinya perputaran uang di masyarakat. baik berupa penyimpanan maupun disalurkan kembali dalam bentuk kredit pada masyarakat . kemajuan pesat ekonomi yang terjadi membuat perkembangan pada bank-bank di indonesia yang selanjutnya diikuti dengan proses modernisasi dalam bidang perbankan dengan pemanfaatan bidang teknologi. salah satu diantaranya adalah pengambilan uang yang dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa harus menghadap petugas bank yaitu dengan pemanfaatan mesin atm ataupun dari tempat yang jauh sekalipun dapat melakukan transaksi internet bangking. kemajuan ini pula yang di manfaatkan oleh beberapa oknum melakukan tindak kriminalitas dalam dunia atau sistem perbankan. polisi negara republin indonesia ( polri ) adalah kepolisan nasional di indonesia, yang betanggung jawab langsung dibawah presiden. polri mengembangkan tugas-tugas kepolisan diseluruh wilaya indonesia. kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman. pengaturan tindak pidana hacking terdapat dalam kuhp dan uu ite yaitu : kejahatan pencurian ( pasal 362 kuhp). menghancurkan atau merusak barang (pasal 406 kuhp ). pasal 30 uu ite. pasal 46 uu ite. pasal 31 uu ite. pasal 47 uu ite. upaya polri dalam menaggulangi tindak pidana dalam perbankan sendiri dilakukan dengan upaya meminta data keuangan pelaku tindak pidana dengan melalu prosedur yang yang sudah ditetapkan dalam uu perbankan yaitu dengan cara harus mendapatkan surat izin dari kepala kepolisian dan mendapat persetujuan dari pihak bank itu sendiri. penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam uu ite dilakukan dengan cara memperhatikan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan perundangundangan, sedangkan dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana, harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. menegakkan hukum. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangundangan lainnya. hasil dari penelitian menunjukan bahwa meskipun dalam sistem perbankan lebih terlihat hubungan keperdataan namun dalam kenyataan perbuatan itu dapat mengarah pada suatu tindak pidana.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi